Sri Wahyuni Laia
Universitas Sari Mutiara Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN HAK DALAM PENGUASAAN OBJEK SENGKETA PERDATA Sri Wahyuni Laia
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 07 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i07.2173

Abstract

Kriminalisasi sengketa perdata masih menjadi fenomena yang berulang dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, terutama pada perkara yang berkaitan dengan penguasaan objek perjanjian. Hubungan hukum keperdataan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme wanprestasi atau perbuatan melawan hukum seringkali dialihkan ke ranah pidana dengan konstruksi penggelapan atau penipuan berdasarkan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Kondisi ini membuka peluang penggunaan hukum pidana sebagai sarana tekanan (pressure mechanism) terhadap pihak lawan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan hak dalam penguasaan objek sengketa perdata serta merumuskan parameter yuridis yang membedakan ranah perdata dan pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan objek sengketa perdata tidak otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana, kecuali terbukti adanya mens rea sejak awal hubungan hukum yang disertai rangkaian tipu muslihat dan kerugian nyata. Penelitian ini merumuskan lima parameter kriminalisasi sengketa perdata, yaitu: niat jahat sejak awal, rangkaian kebohongan, penyimpangan tujuan penguasaan, kerugian aktual, dan hubungan kausal. Parameter ini diharapkan dapat menjadi pedoman aplikatif bagi aparat penegak hukum guna mencegah kriminalisasi hubungan keperdataan serta memperkuat kepastian hukum.
PERLINDUNGAN ANAK DARI KEKERASAN : MENELISIK NILAI-NILAI KEISLAMAN DALAM UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Dewi Ervina Suryani; Sri Wahyuni Laia; Peri Putri Mei Handayani Ziliwu
Law Jurnal Vol 7, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.9676

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji secara mendalam nilai-nilai keislaman yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU No. 35/2014) sebagai regulasi nasional dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak dari segala jenis kekerasan. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif (penelitian doktrinal) yang ditempuh melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) yakni menelaah UUD 1945, UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak, UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), UU No. 17/2016, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Perppu No. 1/2016, dan regulasi nasional lainnya terkait perlindungan anak, serta pendekatan konsep (conceptual approach) dengan menelaah nilai-nilai keislaman berdasarkan prinsip maqosid syari’ah berdasarkan pandangan Imam Al-Gazzali. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa berbagai regulasi nasional terkait perlindungan anak, artikel publikasi dengan fokus pembahasan tentang perlindungan anak, al-Qur’an, hadist, pendapat para ahli hukum dan ulama Islam, dan data lainnya yang masih relevan dengan penelitian. Data tersebut diperoleh melalui teknik studi kepustakaan (library research) tanpa melibatkan pengambilan data di lapangan (field research).  Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat keselarasan fundamental antara prinsip-prinsip perlindungan anak dalam UUPA sebagai regulasi nasional dengan nilai-nilai keislaman berdasarkan prinsip maqosid syari’ah. Hukum Islam menempatkan perlindungan jiwa (hifzh al-nafs) dan keturunan (hifzh al-nasl) sebagai bagian dari tujuan syariat (maqasid syariah), yang secara implisit dan eksplisit melarang segala bentuk kekerasan dan penelantaran terhadap anak. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa regulasi nasional, meskipun bersifat sekuler atau bahkan didominasi oleh aturan-aturan yang berasal dari Barat, telah mengakomodasi prinsip-prinsip universal keadilan dan kemanusiaan yang sejalan dengan etika Islam. Potensi sinkronisasi terletak pada penguatan basis moral dan etika dalam implementasi hukum, serta penggunaan nilai-nilai keislaman sebagai sumber edukasi preventif di masyarakat.