Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji secara mendalam nilai-nilai keislaman yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU No. 35/2014) sebagai regulasi nasional dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak dari segala jenis kekerasan. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif (penelitian doktrinal) yang ditempuh melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) yakni menelaah UUD 1945, UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak, UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), UU No. 17/2016, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Perppu No. 1/2016, dan regulasi nasional lainnya terkait perlindungan anak, serta pendekatan konsep (conceptual approach) dengan menelaah nilai-nilai keislaman berdasarkan prinsip maqosid syari’ah berdasarkan pandangan Imam Al-Gazzali. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa berbagai regulasi nasional terkait perlindungan anak, artikel publikasi dengan fokus pembahasan tentang perlindungan anak, al-Qur’an, hadist, pendapat para ahli hukum dan ulama Islam, dan data lainnya yang masih relevan dengan penelitian. Data tersebut diperoleh melalui teknik studi kepustakaan (library research) tanpa melibatkan pengambilan data di lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat keselarasan fundamental antara prinsip-prinsip perlindungan anak dalam UUPA sebagai regulasi nasional dengan nilai-nilai keislaman berdasarkan prinsip maqosid syari’ah. Hukum Islam menempatkan perlindungan jiwa (hifzh al-nafs) dan keturunan (hifzh al-nasl) sebagai bagian dari tujuan syariat (maqasid syariah), yang secara implisit dan eksplisit melarang segala bentuk kekerasan dan penelantaran terhadap anak. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa regulasi nasional, meskipun bersifat sekuler atau bahkan didominasi oleh aturan-aturan yang berasal dari Barat, telah mengakomodasi prinsip-prinsip universal keadilan dan kemanusiaan yang sejalan dengan etika Islam. Potensi sinkronisasi terletak pada penguatan basis moral dan etika dalam implementasi hukum, serta penggunaan nilai-nilai keislaman sebagai sumber edukasi preventif di masyarakat.