Putri Fathimah Azzahra
Universitas Wiralodra Indramayu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Shariah Governance System dalam Perbankan (Studi Komparasi di Indonesia dan Malaysia) Putri Fathimah Azzahra; Ibnudin; Muhamad Ali
JSEF: Journal of Sharia Economics and Finance Vol. 5 No. 2 (2026): Journal of Syariah Economics and Finance
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Wiralodra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31943/jsef.v5i2.93

Abstract

Penerapan Shariah Governance System merupakan isu strategis dalam perbankan syariah karena berfungsi menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah serta membangun kepercayaan nasabah, namun pelaksanaannya di Indonesia masih dihadapkan pada persoalan pengawasan, kepatuhan, dan audit syariah yang belum berjalan optimal, sementara Malaysia dinilai telah memiliki kerangka tata kelola syariah yang lebih terstruktur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kerangka kerja Shariah Governance System pada perbankan syariah di Indonesia dan Malaysia serta membandingkan penerapan kedua sistem tersebut. Penelitian menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif komparatif melalui analisis isi (content analysis) terhadap regulasi, standar internasional, dan literatur yang membahas dewan pengawas syariah, kepatuhan syariah, dan audit syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Malaysia memiliki sistem tata kelola syariah yang lebih maju, tersentralisasi, dan didukung kepastian hukum tegas melalui Islamic Financial Services Act 2013, sedangkan Indonesia menunjukkan perkembangan positif melalui Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2024 namun masih menghadapi regulasi yang terfragmentasi, keterbatasan sumber daya manusia bersertifikasi syariah, serta fungsi audit syariah yang belum berjalan optimal. Penelitian ini berkontribusi dalam memetakan secara komparatif tiga pilar shariah governance pada kedua negara sebagai bahan pertimbangan bagi regulator dan praktisi dalam memperkuat tata kelola syariah perbankan di Indonesia.