Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Sumberdanti, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, masih menghadapi berbagai tantangan dalam pengurusan sertifikasi halal. Sebagian besar pelaku usaha belum sepenuhnya memahami manfaat maupun prosedur sertifikasi, sehingga proses tersebut dianggap rumit dan mahal, yang pada akhirnya membuat mereka enggan untuk mengajukan permohonan. Tantangan lain juga muncul dari keterbatasan pengetahuan mengenai regulasi, kelengkapan dokumen legal yang belum memadai, serta kendala teknis seperti akun pendaftaran yang lupa atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang hilang. Kondisi ini menunjukkan perlunya program pemberdayaan yang tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga pendampingan dan bantuan praktis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran pelatihan (workshop) dan pendampingan sertifikasi halal dalam memberdayakan UMKM di Desa Sumberdanti. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi lapangan, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan empat pemilik UMKM, serta dokumentasi kegiatan. Hasil penelitian menunjukkan: (1) meningkatnya kesadaran pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal, (2) dua UMKM berhasil menyelesaikan tahap pendaftaran awal, (3) kendala administratif seperti akun yang terlupa dan NIB yang hilang masih tetap ada, dan (4) peran penting dosen pendamping yang juga merupakan anggota Halal Center dalam memfasilitasi proses tersebut. Untuk penelitian selanjutnya, disarankan agar jumlah partisipan diperluas serta melibatkan pemangku kepentingan tambahan, termasuk pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan platform digital, guna memastikan pemberdayaan UMKM melalui sertifikasi halal berjalan lebih menyeluruh dan berkelanjutan.