Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Political Reality in Indonesia from the Perspective of Vilfredo Pareto Muhammad Sifa Fauzi Yulianis; Widia Ari Susanti
Rechtsvinding Vol. 4 No. 2 (2026)
Publisher : Civiliza Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59525/rechtsvinding.1950

Abstract

According to Wilfredo Pareto, a sociologist, history demonstrates a continuous circulation of elites. This circulation occurs through two processes: the movement of individuals from lower social strata to higher social strata, and the replacement of governing elites by previously non-governing elites. When an elite group enters a position of political power, another elite group must leave that position. However, social theories such as Pareto’s elite circulation theory often encounter contradictions when confronted with empirical realities. The same situation occurs with Wilfredo Pareto’s theory of elite circulation when it is examined within the context of political reality in Indonesia. Empirical evidence indicates that political parties in Indonesia have not experienced effective elite circulation; instead, they tend to demonstrate practices of dynastic politics. This phenomenon can be observed during general elections and regional elections, where political candidates often consist of the same individuals or groups repeatedly. This study aims to examine Wilfredo Pareto’s elite circulation theory, analyze criticisms from other sociologists regarding Pareto’s theoretical perspective, and investigate how Pareto’s theory applies within Indonesian society. This research employs a library research method, namely research conducted by collecting relevant literature regarding Wilfredo Pareto’s elite circulation theory and subsequently describing and analyzing the collected data. The results indicate that, according to Pareto, political and governmental systems should experience changes, rotation, and movement among elites. Nevertheless, when applied to the Indonesian political context, Pareto’s theory appears to contradict reality. Indonesia demonstrates characteristics of dynastic politics, where individuals who are able to access political leadership and governmental positions are frequently those who possess close relationships with political party leaders. Consequently, political candidates in democratic processes such as elections and regional elections tend to remain unchanged, resulting in limited elite circulation.
Poligami Dalam Pandangan Syahrur: Polygamy in Syahrur's View Widia Ari Susanti; M. Sifa Fauzi Yulianis
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 1: Januari 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i1.6702

Abstract

Menurut Muhammad Syahrur, seorang tokoh pemikir Islam kontemporer dari Syria, upaya perjuangan pembebasan perempuan tidak boleh berhenti dengan meninggalnya Nabi Muhammad SAW. Poligami yang terjadi di masa lampau tidak boleh dianggap sebagai sebuah ajaran normatif yang harus dilakukan dan diikuti. Namun, jika poligami harus dilakukan, Syahrur memberikan batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar oleh seorang pelaku poligami. Fokus pembahasan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep poligami Muhammad Syahrur, metodelogi istinbath hukum Syahrur, dan latar belakang kehidupan Syahrur sehingga memiliki orientasi pemikiran yang demikian. Penelitian ini masuk kategori penilian kepustakaan (library research), yaitu penelitian dengan mengumpulkan data mengenai konsep poligami Muhammad Syahrur untuk kemudian mendiskripsikan dan menganalisisnya secara bersamaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Muhammad Syahrur meiliki latar belakang pendidikan teknik, khususnya di tehnik pertanahan. Atas dasar itulah metodelogi istinbath hukum yang digunakan oleh Syahrur adalah teori batas (limit theory), sehingga memunculkan konsep poligami bahwa dalam praktek poligami ada batasan-batasan yang harus terpenuhi yakni batasan kuantitas, minimal 1 orang isteri dan maksimal 4 orang isteri, serta batasan kualitas yakni pelaku poligami harus bisa berbuat adil pada isteri-isterinya dan perempuan yang dipoligami harus janda yang ditinggal mati oleh suaminya sekaligus memiliki anak yatim yang belum baligh. Sedangkan ketika diterapkan pada kehidupan masyarakat Indonesia memiliki banyak kelemahan baik dari sisi hukum maupun dari sisi sosio kultural masyarakat Indonesia.
Monogami, Poligami dan Perceraian (Menurut Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia): Monogamy, Polygamy and Divorce (According to Islamic Law and Legislation in Indonesia) M. Sifa Fauzi Yulianis; Widia Ari Susanti
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 1: Januari 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i1.6802

Abstract

Pada hakikatnya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perkawinan, salah satu asas perkawinan adalah monogami, artinya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan begitu pula sebaliknya. Namun, karena Syariat Islam membolehkan, maka negara memberikan ruang untuk dapat menjalankan poligami, tentunya dengan persyaratan yang sangat ketat dan harus mendapatkan izin dari pengadilan serta mendapat persetujuan dari isteri pertama. Selain itu, ada ketentuan bahwa poligami bisa dilakukan manakala isteri sakit parah yang tidak ada harapan sembuh sehingga tidak bisa melayani lahir batin suaminya, atau isteri tidak bisa memberikan keturunan, sedangkan persyaratan dari pihak suami, selain harus memiliki kemampuan financial yang memadai, juga harus bisa berbuat adil. Poligami dalam Islam adalah sebuah solusi bagi kondisi darurat yang membuat harus berbuat demikian. Namun saat ini banyak kelompok maupun individu yang salah kaprah dalam memahami makna dari poligami. Ada beberapa alasan dari pemikiran yang menyimpang terjadi poligami saat ini di antaranya anggapan bahwa melakukan poligami karena mengikuti apa yang dilakukan Nabi Muhammad dan menganggap itu termasuk sunah rasul yang harus diikuti, padahal jelas Beliau melakukan poligami bukan dengan alasan biologis seperti yang kebanyakan terjadi saat ini. Kemudian penafsiran firman Allah yang tidak sepenuhnya, banyak orang yang tidak memahami sebab turunnya firman Allah tersebut. Selain itu, alasan lain juga karena jumlah perempuan yang lebih banyak dari laki-laki, padahal setelah diteliti ternyata jumlah laki-laki dan perempuan di dunia ini beda sedikit sekali. Untuk itu, salah satu upaya untuk menghindari perempuan dari upaya poligami adalah dengan membuat perempuan berdaya disegala bidang khususnya dalam bidang ekonomi. Jika perempuan berdaya secara financial, maka ia akan mampu menolak poligami dan akan lebih memilih bercerai. Berbeda halnya dengan perempuan yang lemah secara ekonomi, maka dia lebih memilih dipoligami dari pada harus diceraikan, mengingat selama ini dia sangat bergantung secara ekonomi terhadap suaminya, sehingga dia tidak tahu harus memenuhi kebutuhan hidupnya dengan apa jika diceraikan suaminya.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Tinjauan Hukum Positif Dan Hukum Islam: Domestic Violence in the Review of Positive Law and Islamic Law M. Sifa Fauzi Yulianis; Widia Ari Susanti
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7787

Abstract

Betapa banyak isteri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri, wajahnya disiram air keras oleh suaminya. Fenomena kekerasan yang dialami perempuan dalam rumah tangga ini, tentunya bagaikan fenomena gunung es, oleh karena sangat sedikit masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mampu dikuak oleh perempuan. Perempuan lebih suka menyimpan kekerasan yang dialaminya, dari pada menceritakan atau melaporkan tindak pidana yang dialaminya ke kantor polisi, karena perempuan menganggap itu adalah aib keluarga yang tak boleh seorangpun mengetahuinya, terkecuali dia dan suaminya, anak-anaknyapun ia posisikan untuk tidak mengetahui kekerasan yang telah dialaminya. Peraturan perundang-undangan di Indonesia, telah mencatat kekerasan dalam rumah tangga sebagai sebuah tindakan kriminal yang layak untuk dipertanggung jawabkan dan dipidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2004. Pasal 1 Udang-Undang tersebut menyatakan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan (penderitaan) secara fisik, psikis, seksual dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dengan demikian, kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berupa kekerasan fisik, namun juga psikis, ekonomi dan seksual. Pasal 6 UU PKDRT menyebutkan bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Terhadap kekerasan dimaksud UU menjerat pelaku dengan pidana penjara 5 tahun atau denda 15 juta rupiah, namun apabila luka yang ditimbulkan berat maka dijerat dengan pidana penjara 10 tahun atau denda 30 juta rupiah (pasal 44 UU-PKDRT). Sedangkan yang dimaksud dengan kekerasan psikis menurut pasal 7 UU tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, ketidakberdayaan dan atau penderitaan psikis berat. Terhadap pelaku kekerasan psikis dijerat dengan pidana penjara 3 tahun atau denda 9 juta rupiah (pasal 45 UU-PKDRT). Adapun kekerasan seksual menurut pasal 8 UU PKDRT adalah pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang tinggal serumah baik untuk diri sendiri maupun untuk tujuan komersil. Pelakunya dijerat dengan pidana penjara 20 tahun atau denda 500 juta rupiah (pasal 48 UU-PKDRT). Sedangkan yang dimaksud dengan kekerasan ekonomi menurut pasal 9 UU tersebut adalah menelantarkan orang dalam ruang lingkup rumah tangganya, padahal ia berkewajiban atas kehidupan, perawatan dan pemeliharaan orang tersebut. Pelaku kekerasan ekonomi ini dijerat dengan pidana penjara selama 3 tahun atau denda 15 Juta rupiah (pasal 49 UU-PKDRT). Sedangkan dari sisi hukum Islam, Islam melarang suami melakukan kekerasan fisik kepada isterinya, sebagaimana sebuah hadist riwayat Abu Dawud dari Iyas bin Abdillah bin Abi Dzubab, Nabi melarang para suami memukul isterinya. Islam juga melarang umatnya melkaukan kekerasan psikis sebagaimana Quran Surat al-Thalaq ayat 6 : ”Tempatkanlah isterimu dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk kemudian menyempitkan hati mereka”. Dalam hal kekerasan ekonomi, Quran Surat Al-Baqarah ayat 233 mewajibkan suami untuk menafkahi isteri dan anaknya Dan kewajiban ayah adalah memberikan makan dan pakaian kepada ibu anaknya dengan cara yang baik. Sedangkan dalam hal kekerasan seksual, Islam mewajibkan umatnya menggauli isteri dengan cara yang maruf, sebagaimana Dalam hadist Nabi riwayat Abu Dawud dan Imam Turmudzi disebutkan :adalah terlaknat, suami yang mendatangi isterinya lewat anus.Janganlah kalian mendatangi isteri kalian lewat anus.
Masyarakat Islam Jawa Dalam Pandangan Mark R. Woodward: Javanese Islamic Society in the View of Mark R. Woodward M. Sifa Fauzi Yulianis; Widia Ari Susanti
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Desember 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i12.9574

Abstract

Tulisan ini membahas mengenai pandangan Mark R.Woodward tentang tipologi masyarakat Islam Jawa. Mark R. Woodward meneliti tentang tipologi masyarakat Islam Jawa yang ada di kota Yogyakarta. Menurut Woodward, Yogyakarta adalah pusat budaya masyarakat Jawa dan dianggap mampu mengkolaborasikan Islam dan budaya lokal. Tulisan ini menyimpulkan bahwa berbeda dengan peneliti sebelumnya, yakni Clifford Geertz, yang membagi masyarakat Jawa menjadi abangan, santri dan priyayi, Woodward justru membagi masyarakat Jawa menjadi masyarakat Islam Mistis dan masyarakat Islam Normatif. Jika menurut Geertz Islam Jawa (dalam hal ini adalah abangan dan priyayi) sebagai bid’ah karena jauh melenceng dari ajaran Islam, namun justru menurut Woodward, Islam Jawa adalah merupakan manifestasi dari Islam mistis (sufisme Islam). Perspektif sufisme Islam ini dipergunakan Woodward untuk mempertemukan titik simpul antara Islam Jawa dengan praktek sufisme Islam. Menurut Woodward varian keagamaan itu tidak bisa dinilai dari siapa menganut apa, namun pada pola hubungan antara varian-varian tersebut dengan Tuhan. Adanya paradigma Islam Jawa ini menggugah penulis untuk mengenal lebih jauh tentang Islam Jawa dengan menelaah pemikiran Woodward sebagai obyek penelitian. Oleh karenanya, yang menjadi fokus kajian adalah bagaimana Islam Jawa dalam pandangan Woordward. Penulis menggunakan pendekatan deskriptis analisis dalam menggali pemikiran Woodward ini. Tujuan yang hendak dicapai penulis adalah memahami pemikiran Woodward tentang karakteristik Islam Jawa dari kaca mata sufisme Islam, karena menurut Woodward, sufisme Islam dipandang sebagai metode yang paling pas ketika mempertemukan agama dan budaya. Dalam tradisi sufisme, pencapaian puncak tertinggi seorang hamba adalah menjadi manusia sempurna (insan kamil) atau dikenal dengan manunggaling kawulo gusti dalam istilah Jawa dan wahdatul wujud (dalam ajaran Islam). Tesis dari tulisan ini adalah bahwa Woodward membagi empat ciri atau karakteristik Islam Jawa yakni : Pertama, konsep tentang ke-Esa-an Tuhan. Kedua, konsep makna lahir dan batin. Ketiga, konsep mengenai hubungan antara hamba (kawulo) dan Gusti (Tuhan). Keempat adalah soal konsep mengenai penyamaan mikrokosmos dan makrokosmos. Dari sinilah kemudian Woodward menyimpulkan bahwa pada dasarnya kebatinan-kebatinan yang ada di Jawa semuanya sejalan dengan Islam. Islam Jawa merupakan bentuk lain atau tafsir tersendiri atas ajaran Islam ala masyarakat Jawa. Berjalannya waktu, Woodward pada akhirnya, juga membagi masyarakat Islam Jawa menjadi beberapa kelompok berdasarkan doktrin dan akar sosial masyarakat Islam, diantaranya adalah kelompok Indigenized Islam (ekspresi Islam yang sifatnya lokal), kelompok Tradisional Islam (Nahdlatul Ulama), kelompok Islam Modernis (Muhammadiyah), dan Islamisme (Islamis) serta Neo-Modernisme Islam.