Penyalahgunaan narkotika oleh remaja merupakan persoalan sosial-hukum yang menuntut respons penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada perlindungan, rehabilitasi, dan pencegahan keberulangan. Artikel ini menganalisis faktor penyebab penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja serta mengevaluasi strategi penegakan hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat dalam menanggulanginya. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, telaah peraturan perundang-undangan, observasi, dan wawancara dengan aparat kepolisian, unsur BNN, tokoh masyarakat, pihak pendidikan, serta remaja atau mantan penyalahguna. Analisis dilakukan dengan membandingkan kondisi empiris dengan norma hukum, terutama Undang-Undang Narkotika dan Sistem Peradilan Pidana Anak, serta menggunakan teori kontrol sosial dan teori pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika pada remaja dipengaruhi oleh pelemahan kontrol sosial, disfungsi pengawasan keluarga, tekanan pergaulan sebaya, rendahnya literasi hukum, dan terbatasnya akses pembinaan. Penegakan hukum telah dilakukan melalui upaya preemtif, preventif, dan represif, namun praktiknya masih lebih dominan represif sehingga pendekatan rehabilitatif belum optimal. Artikel ini merekomendasikan model penegakan hukum diferensiatif yang membedakan pengguna, korban penyalahgunaan, dan pelaku peredaran, dengan memperkuat asesmen terpadu, diversi, rehabilitasi, pendidikan hukum, dan kolaborasi keluarga-sekolah-masyarakat. Juvenile narcotics abuse is a socio-legal problem that requires law enforcement responses beyond punishment, including protection, rehabilitation, and prevention of recidivism. This research analyzes the factors causing narcotics abuse among adolescents and evaluates the law enforcement strategies of the West Sulawesi Regional Police. This study applies an empirical legal method with a descriptive-qualitative approach. Data were obtained through literature review, statutory analysis, observation, and interviews with police officers, representatives of the National Narcotics Board, community and educational figures, and adolescents or former users. The data were analyzed by comparing empirical realities with legal norms, particularly the Narcotics Law and the Juvenile Criminal Justice System, and interpreted through social control theory and criminal liability theory. The findings show that adolescent narcotics abuse is influenced by weakened social control, family supervision dysfunction, peer pressure, low legal literacy, and limited access to guidance. Law enforcement has been implemented through preemptive, preventive, and repressive measures; however, repressive practices remain dominant, while rehabilitative measures have not been optimized. This research recommends a differentiated law enforcement model that distinguishes users, victims of abuse, and traffickers by strengthening integrated assessment, diversion, rehabilitation, legal education, and collaboration among families, schools, and communities.