Social conflicts in Madurese society are deeply intertwined with the value of ghengghu’ (honor) as a moral foundation for preserving human dignity and community relations. Consequently, dispute resolution mechanisms do not rely solely on formal judicial systems, but also actively involve informal figures such as blater, who hold strong social legitimacy. This study aims to analyze the role of blater as conflict mediators and to formulate a social reconciliation model grounded in local wisdom in Candi Village, Dungkek District, Sumenep Regency. The research site was selected purposively due to the persistent, significant social influence of blater figures in local community governance. Utilizing a qualitative approach with a case study design, data were gathered through in-depth interviews with key informants (blater, village officials, community leaders, and disputing parties), participant observation, and documentary analysis of village mediation records. The findings indicate that the legitimacy of blater derives from moral integrity, social proximity, and the capacity to safeguard communal dignity. Blater function as dialogue facilitators and intermediaries connecting informal leadership with formal village bureaucratic institutions. This study formulates a conceptual model of "Ghengghu’-Based Social Mediation," which emphasizes the restoration of social dignity, the reconstruction of public trust, and hybrid leadership as a contextual and sustainable post-conflict resolution mechanism.Konflik sosial pada masyarakat Madura memiliki keterikatan erat dengan nilai ghengghu’ (kehormatan) sebagai fondasi moral pemeliharaan martabat dan relasi kemasyarakatan. Oleh sebab itu, mekanisme penyelesaian sengketa tidak semata bertumpu pada peradilan formal, melainkan turut melibatkan figur informal seperti blater yang memegang legitimasi sosial kuat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran blater sebagai mediator konflik sekaligus merumuskan model rekonsiliasi sosial berbasis kearifan lokal di Desa Candi, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Lokasi riset dipilih secara purposive karena keberadaan figur blater di wilayah tersebut masih memiliki pengaruh sosial yang signifikan dan terintegrasi dalam tatanan kemasyarakatan. Dengan mengadopsi pendekatan kualitatif berdesain studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan informan kunci (blater, aparatur desa, tokoh masyarakat, dan pihak bersengketa), observasi partisipatif, serta studi dokumentasi atas arsip berita acara mediasi desa. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa legitimasi blater bersumber dari integritas moral, kedekatan sosial, serta kapasitas dalam mengawal martabat komunal. Blater beroperasi sebagai fasilitator dialog sekaligus penyambung antara kepemimpinan informal dan institusi birokrasi formal desa. Penelitian ini merumuskan model konseptual "Mediasi Sosial Berbasis Ghengghu’" yang mengedepankan pemulihan martabat sosial, rekonstruksi kepercayaan publik, serta kepemimpinan hibrida sebagai mekanisme resolusi konflik pascakonflik yang kontekstual dan berkelanjutan.