I Dewa Gede Agung Sidiartha
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Yuridis Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik terhadap Kekuatan Pembuktian Materiil dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Komang Febriana Adi Putra; I Putu Dwika Ariestu; I Dewa Gede Agung Sidiartha; Komang Febrinayanti Dantes; Putu Riski Ananda Kusuma
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol 6 No 2 (2026): April, Jurnal Hukum Sui Generis
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Administrasi pertanahan telah mengalami transformasi digital yang mendorong penggunaan sertifikat tanah elektronik menjadi bentuk dari modernisasi sistem pendaftaran tanah di Indonesia. Kehadiran sertifikat elektronik menimbulkan berbagai implikasi yuridis, khususnya terkait penguatan dalam pembuktian materiil pada sengketa kepemilikan hak terhadap tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan sertifikat tanah elektronik dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia, mempelajari posisinya sebagai bukti hak atas tanah, serta meninjau dampak hukumnya terhadap kekuatan bukti dalam permasalahan sengketa kepemilikan tanah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan mendekati peraturan perundang-undangan serta konsep-konsep yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat tanah elektronik merupakan bentuk modernisasi administrasi pertanahan yang tidak mengubah substansi hak atas tanah maupun prinsip dasar pendaftaran tanah. Secara yuridis, sertifikat tanah elektronik memiliki posisi yang sah sebagai alat bukti hak atas tanah berdasarkan ketentuan hukum pertanahan dan pengakuan dokumen elektronik dalam peraturan perundang-undangan. Transformasi tersebut tidak mengubah nilai pembuktian materiil sertifikat, namun memperluas aspek pembuktian yang tidak hanya berkaitan dengan kebenaran data fisik dan data yuridis, tetapi juga mencakup integritas, keamanan, dan keandalan sistem elektronik yang mengelola data pertanahan. Oleh karena itu, fektivitas sertifikat tanah elektronik dalam memberikan kepastian hukum sangat bergantung pada akurasi data, keamanan sistem informasi, serta pengawasan yang mampu menjamin keautentikan dan validitas data pertanahan.