Muh. Fadliansyah. M
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sadd Al- Dzari‘ah Sebagai Instrumen Peninjauan Maqāṣid Al-Syarī‘ah Terhadap Putusan Percobaan Pembunuhan Sebagai Penghalang Kewarisan dalam KHI Muh. Fadliansyah. M; Abd. Rauf Muhammad Amin; Fatmawati
Amorti: Jurnal Studi Islam Interdisipliner Vol. 5 No. 3 Juli 2026: Amorti: Jurnal Studi Islam Interdisipliner
Publisher : Yayasan Azhar Amanaa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59944/amorti.v5i3.1155

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis latar belakang penetapan Pasal 173 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa percobaan pembunuhan menjadi penghalang dalam kewarisan, dan (2) menelaah pasal tersebut dalam perspektif maqāṣid al-syari’ah. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Sumber data diperoleh dari literatur primer dan sekunder berupa kitab klasik, jurnal ilmiah, buku akademik, dan sumber digital yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan percobaan pembunuhan sebagai penghalang waris dalam Pasal 173 huruf (a) KHI didasarkan pada adopsi Pasal 838 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Secara substantif, perumusan KHI mengacu pada sumber hukum Islam, yaitu al-Qur’an dan Sunnah, serta memperhatikan sistem hukum nasional yang telah berlaku sebelumnya, termasuk KUH Perdata yang diberlakukan sejak 1 Mei 1848, jauh sebelum diresmikannya KHI pada tahun 1991. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, ketentuan tersebut mencerminkan penerapan prinsip sadd al-dzarī‘ah yang bertujuan mencegah kemudaratan. Larangan tersebut dikategorikan sebagai bentuk penjagaan terhadap jiwa (ḥifẓ al-nafs), yang merupakan salah satu dari lima tujuan utama syariat (al-ḍarūriyyāt al-khams). Implikasi penelitian ini meliputi pentingnya fleksibilitas dalam merespons dinamika hukum, serta perlunya perhatian pemerintah terhadap prinsip maqāṣid al-syarī‘ah dalam perumusan dan evaluasi kebijakan hukum nasional.