Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis latar belakang penetapan Pasal 173 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa percobaan pembunuhan menjadi penghalang dalam kewarisan, dan (2) menelaah pasal tersebut dalam perspektif maqāṣid al-syari’ah. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Sumber data diperoleh dari literatur primer dan sekunder berupa kitab klasik, jurnal ilmiah, buku akademik, dan sumber digital yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan percobaan pembunuhan sebagai penghalang waris dalam Pasal 173 huruf (a) KHI didasarkan pada adopsi Pasal 838 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Secara substantif, perumusan KHI mengacu pada sumber hukum Islam, yaitu al-Qur’an dan Sunnah, serta memperhatikan sistem hukum nasional yang telah berlaku sebelumnya, termasuk KUH Perdata yang diberlakukan sejak 1 Mei 1848, jauh sebelum diresmikannya KHI pada tahun 1991. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, ketentuan tersebut mencerminkan penerapan prinsip sadd al-dzarī‘ah yang bertujuan mencegah kemudaratan. Larangan tersebut dikategorikan sebagai bentuk penjagaan terhadap jiwa (ḥifẓ al-nafs), yang merupakan salah satu dari lima tujuan utama syariat (al-ḍarūriyyāt al-khams). Implikasi penelitian ini meliputi pentingnya fleksibilitas dalam merespons dinamika hukum, serta perlunya perhatian pemerintah terhadap prinsip maqāṣid al-syarī‘ah dalam perumusan dan evaluasi kebijakan hukum nasional.
Copyrights © 2026