Kesepakatan mengenai pemberantasan kejahatan korupsi yang melahirkan United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) merupakan keberhasilan yang sangat luar biasa bagi masyarakat internasional. Peluang untuk melakukan kerjasama dibidang pemberantasan korupsi semakin terbuka lebar. Setiap negara pihak wajib mengupayakan tercapainya tujuan utama yang telah tercantum dalam UNCAC dengan cara membuat regulasi-regulasi nasional yang selaras dengan aturan UNCAC. Tindak kejahatan korupsi harus segera diberantas mengingat dampaknya menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Tidak hanya melakukan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi namun harus ada upaya pula untuk menangani kerugian keuangan negara tersebut. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan konseptual (conceptual approach) dimana penulis akan menguraikan secara deskriptif kulitatif pada bagian pembahasan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Negara Indonesia harus mengambil peluang yang terdapat dalam UNCAC untuk melakukan kerjasama dengan negara lain terkait dengan pemberantasan tindak kejahatan korupsi, membuat peraturan perundang-undangan yang komprehensif yang memiliki efek jera bagi pelaku tindak kejahatan korupsi. Undang-undang yang sekarang telah ada dirasa masih kurang, sehingga tindak kejahatan korupsi masih saja terjadi dan menyebabkan munculnya kerugian bagi negara. Salah satu peraturan perundang-undangan yang harus didorong pemberlakuannya adalah Undang-undang Perampasan Aset yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus mewujudkan tujuan UNCAC yang telah menjadi komitmen semua negara pihak termasuk Indonesia.