Viralitas kasus kekerasan seksual terhadap anak menempatkan penegakan hukum pada posisi dilematis. Di satu sisi, viralitas terbukti mendorong responsivitas aparat penegak hukum; di sisi lain, eksposur anak korban di media sosial berpotensi menimbulkan dampak psikologis berkepanjangan dan melanggar hak privasi anak yang dijamin peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan mengkaji dampak pengungkapan kasus kekerasan seksual anak di media sosial sebagai akibat rendahnya responsivitas aparat penegak hukum, serta menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap eksposur anak korban kekerasan seksual di media sosial. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya responsivitas aparat penegak hukum melahirkan efek domino: mendorong orang tua dan masyarakat mengungkap perkara melalui media sosial demi memperoleh keadilan, yang justru berisiko menimbulkan reviktimisasi, stigma, dan jejak digital permanen bagi anak korban. Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tegas melarang publikasi identitas anak yang berhadapan dengan hukum sekaligus menempatkan kerahasiaan identitas sebagai hak korban, sedangkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 memperkuat pelindungan data anak. Namun, kerangka normatif tersebut belum diimbangi mekanisme penegakan yang efektif di ruang digital. Karena itu diperlukan penguatan responsivitas aparat penegak hukum sejak tahap awal pelaporan tanpa menunggu perkara menjadi viral, disertai mekanisme pelaporan yang aman, pendampingan psikologis, dan penghapusan jejak digital anak korban.