Studi ini meneliti konsep ujrah dan ju'alah melalui perspektif tafsir ahkam dan penerapannya dalam hukum ekonomi Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar Al-Qur'an, interpretasi para ulama hukum Islam, dan penerapan kedua kontrak tersebut dalam praktik ekonomi kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan riset perpustakaan. Data diperoleh dari sumber primer termasuk Al-Qur'an, tafsir ahkam klasik dan kontemporer, sastra fiqh, serta sumber sekunder dari jurnal ilmiah dan studi ekonomi Islam. Hasilnya menunjukkan bahwa ujrah adalah kontrak kompensasi berbasis pekerjaan (ijarah 'ala al-a'mal) di mana jenis pekerjaan, periode, dan remunerasi harus ditentukan dengan jelas. Sementara itu, ju'alah adalah kontrak berbasis penghargaan yang berorientasi pada pencapaian hasil tertentu, memungkinkan fleksibilitas karena ketidakpastian dalam prosesnya. Pelaksanaan kedua kontrak mencerminkan prinsip ekonomi Islam yang menekankan keadilan, transparansi, persetujuan bersama, dan penghindaran gharar. Studi ini merekomendasikan penguatan pemahaman tentang tafsir ahkam sebagai dasar untuk mengembangkan kontrak ekonomi Islam kontemporer. This study examines the concept of ujrah and ju‘alah through the perspective of tafsir ahkam and its implementation in Islamic economic law. The research aims to analyze the Qur'anic basis, interpretation of Islamic legal scholars, and the application of both contracts in contemporary economic practices. This research uses a qualitative method with a library research approach. Data were obtained from primary sources including the Qur'an, classical and contemporary tafsir ahkam, fiqh literature, and secondary sources from scientific journals and Islamic economic studies. The results indicate that ujrah is an employment-based compensation contract (ijarah ‘ala al-a‘mal) where the type of work, period, and remuneration must be clearly determined. Meanwhile, ju‘alah is a reward-based contract oriented toward achieving certain results, allowing flexibility due to uncertainty in the process. The implementation of both contracts reflects Islamic economic principles emphasizing justice, transparency, mutual consent, and avoidance of gharar. This study recommends strengthening the understanding of tafsir ahkam as a foundation for developing contemporary Islamic economic contracts.