p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Indo Green Journal
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Efektivitas Penerapan Restorative Justice pada Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik di Wilayah Hukum Polresta Cirebon Asep Hermawan; Herwantono Herwantono; Yulia Rachmawati
Indo Green Journal Vol. 4 No. 3 (2026): Green 2026
Publisher : Published by Institut Teknologi Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/green.v4i3.675

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya transaksi elektronik telah mendorong pertumbuhan tindak pidana penipuan berbasis sistem elektronik yang menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat. Penyelesaian perkara melalui mekanisme peradilan pidana konvensional sering kali belum mampu memenuhi kebutuhan utama korban, yaitu pemulihan kerugian materiil yang dialami. Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia menerapkan pendekatan restorative justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan restorative justice pada tindak pidana penipuan transaksi elektronik serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penerapannya di wilayah hukum Polresta Cirebon. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, studi dokumentasi, dan studi kepustakaan yang dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice di Polresta Cirebon berjalan cukup efektif, terutama dalam perkara penipuan elektronik dengan kerugian kecil hingga menengah yang memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Efektivitas tersebut terlihat dari keberhasilan pengembalian kerugian korban, terciptanya kesepakatan perdamaian antara para pihak, serta berkurangnya penumpukan perkara pada tingkat kejaksaan dan pengadilan. Namun demikian, penerapan restorative justice masih menghadapi sejumlah hambatan, antara lain kendala geografis antara korban dan pelaku, kesulitan identifikasi pelaku akibat anonimitas digital, serta keterbatasan integrasi basis data kriminal nasional untuk mendeteksi pelaku residivis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan infrastruktur digital, integrasi sistem informasi kriminal, dan pengembangan mekanisme mediasi berbasis teknologi guna meningkatkan efektivitas penerapan restorative justice pada tindak pidana siber.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Kebocoran Data Pasien Pada Sistem Informasi Rekam Medis Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Yanto Irianto; Agustiana Agustiana; Bustaman Bustaman; Yulia Rachmawati
Indo Green Journal Vol. 4 No. 3 (2026): Green 2026
Publisher : Published by Institut Teknologi Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/green.v4i3.676

Abstract

Transformasi digital pada sektor kesehatan telah mendorong penggunaan sistem informasi rekam medis elektronik secara luas di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Meskipun memberikan manfaat berupa efisiensi dan peningkatan kualitas pelayanan, digitalisasi rekam medis juga meningkatkan risiko kebocoran data pasien yang merupakan data pribadi bersifat spesifik dan memerlukan perlindungan hukum yang lebih ketat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap kebocoran data pasien pada sistem informasi rekam medis berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta mengkaji tantangan pembuktian kelalaian korporasi dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode interpretasi hukum dan argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kebocoran data pribadi yang terjadi dalam lingkungan korporasi. Pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dikonstruksikan melalui teori identifikasi dan konsep kelalaian korporasi, terutama apabila terdapat kegagalan dalam penerapan prinsip keamanan sistem seperti enkripsi data, pengendalian akses, dan audit keamanan informasi. Tantangan utama dalam penegakan hukum terletak pada pembuktian hubungan kausal antara kegagalan pengamanan sistem dengan terjadinya kebocoran data serta pembedaan antara serangan siber yang tidak dapat dihindari dan kelalaian korporasi. Oleh karena itu, integrasi antara hukum pidana dan standar keamanan informasi menjadi penting dalam mewujudkan perlindungan data pasien di era digital.