Perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya transaksi elektronik telah mendorong pertumbuhan tindak pidana penipuan berbasis sistem elektronik yang menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat. Penyelesaian perkara melalui mekanisme peradilan pidana konvensional sering kali belum mampu memenuhi kebutuhan utama korban, yaitu pemulihan kerugian materiil yang dialami. Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia menerapkan pendekatan restorative justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan restorative justice pada tindak pidana penipuan transaksi elektronik serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penerapannya di wilayah hukum Polresta Cirebon. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, studi dokumentasi, dan studi kepustakaan yang dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice di Polresta Cirebon berjalan cukup efektif, terutama dalam perkara penipuan elektronik dengan kerugian kecil hingga menengah yang memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Efektivitas tersebut terlihat dari keberhasilan pengembalian kerugian korban, terciptanya kesepakatan perdamaian antara para pihak, serta berkurangnya penumpukan perkara pada tingkat kejaksaan dan pengadilan. Namun demikian, penerapan restorative justice masih menghadapi sejumlah hambatan, antara lain kendala geografis antara korban dan pelaku, kesulitan identifikasi pelaku akibat anonimitas digital, serta keterbatasan integrasi basis data kriminal nasional untuk mendeteksi pelaku residivis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan infrastruktur digital, integrasi sistem informasi kriminal, dan pengembangan mekanisme mediasi berbasis teknologi guna meningkatkan efektivitas penerapan restorative justice pada tindak pidana siber.