Transformasi digital pada sektor kesehatan telah mendorong penggunaan sistem informasi rekam medis elektronik secara luas di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Meskipun memberikan manfaat berupa efisiensi dan peningkatan kualitas pelayanan, digitalisasi rekam medis juga meningkatkan risiko kebocoran data pasien yang merupakan data pribadi bersifat spesifik dan memerlukan perlindungan hukum yang lebih ketat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap kebocoran data pasien pada sistem informasi rekam medis berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta mengkaji tantangan pembuktian kelalaian korporasi dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode interpretasi hukum dan argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kebocoran data pribadi yang terjadi dalam lingkungan korporasi. Pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dikonstruksikan melalui teori identifikasi dan konsep kelalaian korporasi, terutama apabila terdapat kegagalan dalam penerapan prinsip keamanan sistem seperti enkripsi data, pengendalian akses, dan audit keamanan informasi. Tantangan utama dalam penegakan hukum terletak pada pembuktian hubungan kausal antara kegagalan pengamanan sistem dengan terjadinya kebocoran data serta pembedaan antara serangan siber yang tidak dapat dihindari dan kelalaian korporasi. Oleh karena itu, integrasi antara hukum pidana dan standar keamanan informasi menjadi penting dalam mewujudkan perlindungan data pasien di era digital.