Gilang Omar Badawi
Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH ATAS PEMBLOKIRAN REKENING OLEH BANK SECARA SEPIHAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 112/PDT.G/2022/PN YYK) Gilang Omar Badawi; Bagus Rahmanda; Paramita Prananingtyas
Diponegoro Law Journal Vol 14, No 3 (2025): Volume 14 Nomor 3, Tahun 2025
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2025.51883

Abstract

Pemblokiran Rekening Sepihak oleh Bank Mandiri KCP Yogyakarta adalah tindakan administratif yang dapat menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi nasabah ketika tidak didasarkan pada dasar hukum atau perintah otoritas berwenang. Kasus Putusan Nomor 112/Pdt.G/2022/PN Yyk atas PT. Dunia Trans Persada mencerminkan masalah ini, di mana Bank Mandiri KCP Yogyakarta memblokir rekening tanpa prosedur hukum yang sah dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi nasabah yang mengalami pemblokiran rekening sepihak serta mengevaluasi upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh PT. Dunia Trans Persada. Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemblokiran tanpa dasar hukum dan tanpa izin otoritas merupakan perbuatan melawan hukum. Majelis Hakim memerintahkan pembukaan blokir dan pengembalian dana beserta bunga, serta menegaskan prinsip finality of payment. Namun, tumpang-tindih regulasi perbankan dan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa masih menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi dalam UU Perbankan dan POJK, serta klarifikasi prosedur pemblokiran rekening dan mekanisme ganti rugi, agar nasabah memperoleh kepastian hukum yang lebih jelas dan perlindungan konsumen yang optimal