Pemblokiran Rekening Sepihak oleh Bank Mandiri KCP Yogyakarta adalah tindakan administratif yang dapat menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi nasabah ketika tidak didasarkan pada dasar hukum atau perintah otoritas berwenang. Kasus Putusan Nomor 112/Pdt.G/2022/PN Yyk atas PT. Dunia Trans Persada mencerminkan masalah ini, di mana Bank Mandiri KCP Yogyakarta memblokir rekening tanpa prosedur hukum yang sah dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi nasabah yang mengalami pemblokiran rekening sepihak serta mengevaluasi upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh PT. Dunia Trans Persada. Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemblokiran tanpa dasar hukum dan tanpa izin otoritas merupakan perbuatan melawan hukum. Majelis Hakim memerintahkan pembukaan blokir dan pengembalian dana beserta bunga, serta menegaskan prinsip finality of payment. Namun, tumpang-tindih regulasi perbankan dan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa masih menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi dalam UU Perbankan dan POJK, serta klarifikasi prosedur pemblokiran rekening dan mekanisme ganti rugi, agar nasabah memperoleh kepastian hukum yang lebih jelas dan perlindungan konsumen yang optimal
Copyrights © 2025