Agis Maula Rahmah
Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PENGGUNAAN LAYANAN PEER TO PEER LENDING ANTARA PENYELENGGARA DENGAN PEMBERI PINJAMAN (STUDI KASUS: FINDAYA) Agis Maula Rahmah; Ery Agus Priyono; Rahandy Rizki Prananda
Diponegoro Law Journal Vol 14, No 3 (2025): Volume 14 Nomor 3, Tahun 2025
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2025.51872

Abstract

GoPay Pinjam merupakan salah satu platform resmi yang memberikan layanan pendanaan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang disediakan oleh Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman melalui PT Mapan Global Reksa (Findaya) sebagai Penyelenggara dengan mencantumkan klausula baku yang memuat klausula eksonerasi kepada pemberi pinjaman melalui syarat dan ketentuan serta informasi umum. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui keabsahan hukum pencantuman klausula eksonerasi dalam syarat dan ketentuan pada platform GoPay Pinjam ditinjau dari syarat sah perjanjian serta untuk mengetahui pemenuhan asas kebebasan berkontrak dalam penggunaan layanan Peer to Peer Lending yang dilakukan oleh Penyelenggara kepada Pemberi Pinjaman atas pencantuman klausula eksonerasi. Metode penelitian ini adalah doktrinal, yang dispesifikan lagi pada penelitian yuridis-normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian skripsi ini adalah pencantuman klausula eksonerasi pada syarat dan ketentuan pengguna platform GoPay Pinjam yang dibuat oleh perusahaan Findaya telah melanggar ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata pada syarat keempat dalam syarat sah perjanjian, yakni suatu sebab yang halal, selain itu, pencantuman klausula eksonerasi belum memenuhi asas kebebasan berkontrak dikarenakan adanya pencantuman klausula eknorasi pada syarat dan ketentuan pengguna dalam platform bertentangan dengan Undang-Undang sehingga melanggar batasan dalam asas kebebasan berkontrak, yakni suatu causa yang halal pada pasal 1337 KUH Perdata