Diponegoro Law Journal
Vol 14, No 3 (2025): Volume 14 Nomor 3, Tahun 2025

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PENGGUNAAN LAYANAN PEER TO PEER LENDING ANTARA PENYELENGGARA DENGAN PEMBERI PINJAMAN (STUDI KASUS: FINDAYA)

Agis Maula Rahmah (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Ery Agus Priyono (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Rahandy Rizki Prananda (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2025

Abstract

GoPay Pinjam merupakan salah satu platform resmi yang memberikan layanan pendanaan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang disediakan oleh Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman melalui PT Mapan Global Reksa (Findaya) sebagai Penyelenggara dengan mencantumkan klausula baku yang memuat klausula eksonerasi kepada pemberi pinjaman melalui syarat dan ketentuan serta informasi umum. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui keabsahan hukum pencantuman klausula eksonerasi dalam syarat dan ketentuan pada platform GoPay Pinjam ditinjau dari syarat sah perjanjian serta untuk mengetahui pemenuhan asas kebebasan berkontrak dalam penggunaan layanan Peer to Peer Lending yang dilakukan oleh Penyelenggara kepada Pemberi Pinjaman atas pencantuman klausula eksonerasi. Metode penelitian ini adalah doktrinal, yang dispesifikan lagi pada penelitian yuridis-normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian skripsi ini adalah pencantuman klausula eksonerasi pada syarat dan ketentuan pengguna platform GoPay Pinjam yang dibuat oleh perusahaan Findaya telah melanggar ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata pada syarat keempat dalam syarat sah perjanjian, yakni suatu sebab yang halal, selain itu, pencantuman klausula eksonerasi belum memenuhi asas kebebasan berkontrak dikarenakan adanya pencantuman klausula eknorasi pada syarat dan ketentuan pengguna dalam platform bertentangan dengan Undang-Undang sehingga melanggar batasan dalam asas kebebasan berkontrak, yakni suatu causa yang halal pada pasal 1337 KUH Perdata

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

dlr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ...