Islam diturunkan sebagai petunjuk universal yang dituntut mampu berdialog dengan setiap zaman, namun sejarah peradaban Islam mencatat kemunduran setelah masa keemasan abad ke-7 hingga ke-13 Masehi, ditandai dengan taqlid yang kaku dan anggapan tertutupnya pintu ijtihad. Penelitian ini mengkaji kerancuan pemahaman yang meluas antara pembaharuan Islam yang sah (tajdid/islah/tathwir) dengan perubahan menyimpang yang mengubah pokok akidah. Dengan metode penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat kualitatif, sumber primer berupa Al-Qur'an dan Hadis serta sumber sekunder berupa karya ulama klasik dan kontemporer dianalisis secara deskriptif melalui analisis isi tematik meliputi definisi, konsep dasar, latar belakang historis, dan urgensi. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembaharuan dalam Islam bukanlah mengubah ketentuan syariat yang mutlak, melainkan memurnikan pemahaman agama dari unsur yang tidak berdasar, mengembangkan metode penerapan syariah sesuai konteks zaman, serta membuka kembali ruang ijtihad kolektif untuk masalah baru, dengan tetap menjaga akidah, rukun Islam, dan ijma' ulama sebagai batas mutlaknya. Gerakan ini didorong oleh faktor internal berupa kekakuan pemikiran dan terhentinya ijtihad, serta faktor eksternal berupa kolonialisme dan tantangan kemajuan peradaban Barat, dan dipelopori tokoh seperti Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Rashid Rida. Pembaharuan ini tetap mendesak dilakukan untuk menjawab tantangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mengembalikan martabat umat Islam, meluruskan pemahaman kaku yang memicu ekstremisme, serta mewujudkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.