Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Kebijakan Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat dan faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Kebijakan Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabakaran dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kolaka Timur). Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Implementasi kebijakan penertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat Kabupaten Kolaka Timur dapat terlaksana karena dukungan pada aspek: (1) tujuan atau kebijakan yakni menciptakan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat dengan baik di Kabupaten Kolaka Timur, (2) Adanya kegiatan pencapaian tujuan yakni Satuan Polisi Pamong Praja, Kebakaran dan Perlindungan masyarakat Kabupaten Kolaka Timur melaksanakan kebijakan untuk mencapai penataan wilayah Kolaka Timur yang tertib, nyaman dan tertata dengan baik (3) Adanya hasil kegiatan yakni Satuan Polisi Pamong Praja, Kebakaran dan Perlindungan masyarakat Kabupaten Kolaka Timur yakni terwujudnya wilayah Kabupaten yang tertib, tentram dan tertata dengan baik. (2) Faktor-faktor mempengaruhi implementasi kebijakan penertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kolaka Timur yaitu (1) aspek Komunikasi, yakni sebelum pelaksanaan kebijakan maka Satuan Polisi Pamong Praja, Kebakaran dan Perlindungan masyarakat Kabupaten Kolaka Timur melakukan komunikasi pada lokasi tujuan pelaksanaan penertiban lokasi, (2) Sumberdaya yakni pelaksanaan kebijakan didukung dengan jumlah staf atau pegawai dan unsur pimpinan, sumber daya anggaran (dana), sumber daya fasilitas (alat) dan sumber daya informasi atau data lokasi penertiban, (3) Disposisi yakni adanya kelakuan unsur pimpinan dan staf dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan kebijakan penertiban umum, dan (4) Struktur birokrasi yakni adanya pelaksanaan kebijakan yang didukung dengan adanya pembagian tugas dan standar prosedur operasional dalam pelaksanaan kebijakan penertiban umum yang dihadiri unsur pimpinan dan staf.