Permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat desa umumnya berkaitan dengan utang-piutang, wanprestasi, jual beli, sewa-menyewa, sengketa tanah, warisan, perselisihan antarwarga, penganiayaan, ancaman, penipuan, serta penyalahgunaan media sosial. Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan perkara perdata dan pidana serta mekanisme penyelesaian sengketa dapat menyebabkan masyarakat mengambil tindakan secara emosional, melakukan main hakim sendiri, atau menyelesaikan persoalan melalui perdamaian yang tidak seimbang. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum warga Desa Srogol mengenai pilihan penyelesaian masalah melalui jalur litigasi dan nonlitigasi. Metode kegiatan yang digunakan adalah penyuluhan hukum melalui ceramah, diskusi interaktif, tanya jawab, dan pemberian contoh kasus yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Materi yang disampaikan meliputi perbedaan hukum perdata dan pidana, negosiasi, musyawarah, mediasi, arbitrase, keadilan restoratif, prosedur pelaporan dan gugatan, pengumpulan bukti, penyusunan kesepakatan damai, serta akses terhadap bantuan hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk dapat meningkatkan literasi warga dan pemahaman warga desa Srogol dalam mengidentifikasi permasalahan hukum, memilih mekanisme penyelesaian yang tepat, menjaga dan mengumpulkan bukti, serta menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum. Selain itu, kegiatan ini memperkuat peran perangkat desa dan tokoh masyarakat sebagai fasilitator penyelesaian konflik yang netral tanpa mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum atau pengadilan.