Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Impor Pakaian Bekas Dari Malaysia ke Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Tegar Adit Saputra; Ika Ariani; Susilo Wardani; Marsitiningsih Marsitiningsih
JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM Vol 19 No 02 (2026): Jurnal Penelitian Serambi Hukum Vol 19 No 02 Tahun 2026 (Februari-Juli)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59582/sh.v19i02.1549

Abstract

The circulation of imported used clothing from Malaysia to Indonesia is still found despite being prohibited by law. This practice has the potential to harm the domestic textile industry, disrupt business competition, and pose a risk to public health. The problem in this study is the suboptimal law enforcement against importers and parties involved in the distribution of imported used clothing and to identify the factors that hinder law enforcement. This study aims to analyze the implementation of law enforcement against the crime of importing used clothing based on Law Number 7 of 2014 concerning Trade and examine the factors that hinder its effectiveness. The research method used is a combined legal research, namely normative and empirical research with a statutory, conceptual, and sociological approach. The results show that law enforcement has been carried out through preventive and repressive efforts by the Directorate General of Customs and Excise together with related agencies, but has not been optimal due to limited supervision, difficulties in proving the origin of goods, and high demand for imported used clothing. Therefore, it is necessary to strengthen inter-agency coordination, increase supervision, and enforce the law more firmly to achieve legal certainty and protection for the domestic industry.
Perlindungan Hukum Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tani Maju Terhadap Konsekuensi Perjanjian Lisan Jual Beli Hasil Pertanian Hortikultura di Sidakangen Banjarnegara Silfia Laelatulsya'diyah; Zeehan Fuad Attamimi; Marsitiningsih Marsitiningsih; Astika Nurul Hidayah
JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM Vol 19 No 02 (2026): Jurnal Penelitian Serambi Hukum Vol 19 No 02 Tahun 2026 (Februari-Juli)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59582/sh.v19i02.1596

Abstract

This study examines the legal consequences of oral agreements in horticultural produce transactions involving members of the Tani Maju Farmers Group Association (Gapoktan) in Sidakangen Village, Banjarnegara, and analyzes the legal protection available to farmers. The research applied a mixed normative and empirical legal approach. Normative data were derived from legislation, legal doctrines, and literature, while empirical data were obtained through interviews with Gapoktan administrators and members. The findings indicate that oral agreements are legally valid if they satisfy the requirements of Article 1320 of the Indonesian Civil Code. Nevertheless, such agreements often create legal disputes, including delayed payments, unilateral price changes, nonpayment, weak evidentiary strength, financial losses, and declining trust among parties. Preventive legal protection may include legal education, transaction documentation, the use of written or electronic evidence, and strengthening farmers' institutions. Repressive protection can be pursued through litigation or non-litigation dispute resolution mechanisms. The study further reveals that non-litigation approaches, particularly deliberation and family-based negotiation, are more effective in rural communities because they are simpler, faster, less expensive, more flexible, and better at preserving social relationships. Therefore, effective legal protection for farmers depends not only on legal regulations but also on community legal culture, legal awareness, and institutional strengthening of farmers' associations. Keywords: legal protection, oral agreements, farmers group association (Gapoktan), breach of contract, horticulture.
Peningkatan Kesadaran Hukum pada Anggota ‘Aisyiyah Banyumas dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan, dan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Istianah Istianah; Marsitiningsih Marsitiningsih
Jurnal Literasi Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Vol 4, No 1 (2025): Maret
Publisher : CV Litera Inti Aksara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61813/jlppm.v4i1.160

Abstract

Kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama di Banyumas, merupakan masalah yang semakin muncul ke permukaan. Akhir-akhir ini banyak peristiwa terkait yang terjadi, seperti kasus anak usia 12 tahun yang dirudapaksa oleh empat kakek di mana mereka adalah tetangga anak tersebut, maupun anak yang dilecehkan oleh ayahnya sendiri sampai melahirkan 7 bayi hasil inses yang kemudian bayi tersebut pun dibunuh dengan cara dikubur. Sementara itu, berdasarkan data “Banyumas dalam Angka” yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyumas, pada tahun 2023 telah tercatat 37 kasus kekerasan terhadap Perempuan di mana pada tahun sebelumnya adalah 35 kasus. Sedangkan kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2022 sebanyak 76 kasus di mana pada tahun sebelumnya sebanyak 81 kasus. Jumlah kasus yang dipaparkan menandakan perlunya edukasi dan pendampingan bagi masyarakat dan dalam hal ini ‘Aisyiyah dapat mengambil peran.Mitra kegiatan pengabdian ini adalah PDA Banyumas yang berada di Jalan Masjid Gang II nomor 1 Purwokerto. PDA Banyumas melalui Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pengabdian ini dilaksanakan melalui koordinasi dengan mitra untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi dan solusi yang dibutuhkan. Berdasarkan kesepahaman bersama dalam koordinasi, mitra dan tim IbM sepakat untuk melaksanakan penyuluhan hukum dengan materi mencakup hukum positif terkait topik tersebut dan perspektif hukum Islam. Peserta teridir dari pengurus MHH Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA di Banyumas) yang berjumlah 28 cabang. Masing-masing cabang mengirimkan minimal 2 pengurus MHH, maka total peserta yaitu 56 orang.Peserta mengetahui melalui media masa bahwa tren kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat. Mitra tidak pernah mengakses informasi resmi yang diterbitkan oleh Komnas Perempuan dan Anak maupun data statistik yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik khususnya Kabupaten Banyumas yang menyoroti jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mitra sebelumnya juga tidak memahami bahwa eksploitasi dengan cara memanfaatkan seseorang secara sewenang-wenang atau berlebihan demi keuntungan ekonomi merupakan salah satu jenis tindakan kekerasan. Eksploitasi semacam ini adakalanya terjadi di tempat kerja di mana korban tidak dipertimbangkan mengenai kepatutan, keadilan, sampai kompensasi kesejahteraan. Guna mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi penyuluhan, maka dilakukan pre-test dan post-test yang melibatkan 45 responden dari total 56 peserta dan diperoleh hasil post-test yaitu 78,5% responden menjawab dengan benar dan 21,5% responden menjawab dengan salah. Sementara hasil pre-test diperoleh 61,3% responden yang menjawab benar. Hal tersebut menunjukkan bahwa 78,5% responden telah menguasai dan memahami upaya pencegahan, penanggulangan, dan penghapusan kekerasan perempuan dan anak dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Dengan demikian, penguasaan mitra mengenai upaya pencegahan, penanggulangan, dan penghapusan kekerasan perempuan dan anak dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif meningkat sebanyak 17,2% setelah mengikuti penyuluhan, yaitu dari 61,3% menjadi 78,5%.