La Ode Muhaimin
Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Kewenangan Kepala Desa Dalam Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Dalam Rangka Good Governance Sukman Sukman; Faharudin Faharudin; La Ode Muhaimin
Journal Evidence Of Law Vol. 4 No. 3 (2025): Journal Evidence Of Law (Desember)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v4i3.2048

Abstract

Penelitian ini membahas tentang proses penetapan dan pelaksanaan APBDesa dari sisi kewenangan kepala desa dalam proses tersebut. Hal ini                   bertujuan untuk mengetahui apakah kepala desa sudah menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam mewujudkan transparansi dalam penetapan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Lipu Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan studi kasus, yaitu mendiskripsikan kewenangan kepala desa dalam penetapan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di Desa Lipu Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan, untuk dibandingkan dengan peraturan yang berlaku, dan dengan keadaannya di lapangan yang terjadi di Desa Lipu Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan dalam mewujudkan good governance.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kepala desa udah melaksanakan kewenangannya dalam penetapan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di Desa Lipu Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan, yaitu setelah tahap perencanaan yang sudah melalui proses penggalian informasi mengenai apa saja yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa, kepala desa menetapkan APBDesa. Hal ini berarti Kepala Desa telah mewujudkan good governance dalam bentuk asas transparansi karena dalam proses penetapan dan pelaksanaan APBDesa tersebut telah melibatkan aspirasi masyarakat dan mengikutsertakan masyarakat itu sendiri dalam setiap prosesnya sebagai bentuk dari asas transparansi itu sendiri. Namun, secara teknis masih terdapat sedikit kendala, yaitu tentang kepedulian dan peran aktif masyakat terhadap proses penetapan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang nantinya akan berakibat pada lambatnya kemajuan desa itu sendiri.
Analisis Hukum Pengisian Jabatan Lurah Di Kota Baubau Yusri Syarifuddin; La Ode Muhaimin; Faharudin Faharudin
Journal Evidence Of Law Vol. 4 No. 3 (2025): Journal Evidence Of Law (Desember)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v4i3.2062

Abstract

Penelitian ini berjudul Pengangkatan Lurah di Kota Baubau Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tujuan peneliti ini untuk mengetahui bagaimana cara pengangkatan Lurah sekaligus menganalisa dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 terhadap pengangkatan Lurah menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Metode penelitian yang dalam penelitian ini metode penelitian normatif-empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Pendekatan masalah penelitian ini adalah: Pendekatan Perundang-Undangan dan Konseptual. Adapun pengumpulan data menggunakan bahan pustaka yang mana adalah suatu alat pengumpulan data yang dilakukan melalui data tertulis. Data-data tertulis terdiri dari buku-buku, artikel, jurnal, laporan penelitian, peraturan perundang-undangan atau lainnya. Hasil dari penelitian ini bahwa lurah diangkat oleh kepala daerah kabupaten/kota Khusunya Kota Baubau adalah Walikota. asal usulan dari sekretaris daerah (sekda), sekda membuat surat permohonan kepada Walikota, jika Walikota menyetuji, walikota dapat langsung memanggil dan melantik calon lurah tersebut, sedangkan lurah diangkat oleh Walikota atas penunjukan dari camat. Dan camat membuat surat permohonan kepada bupati/walikota. Jika bupati menyetujinya maka buapti/walikota melantik calon lurah tersebut.dalam Undang- Undang No. 23 Tahun 2014 tertulis beberapa persyaratan untuk calon calon lurah, sedangkan lurah juga harus diangkat dari pegawai negeri sipil, minimal pangkat atau golongan yang dimiliki lurah yaitu peñata III/C dan masa kerjanya dipemerintahan paling sedikit 10 tahun juga bagi calon lurah harus mengerti segala bentuk pemerintahan dikelurahan.
Konsep Penanggulangan Mafia Peradilan Di Indonesia Sujarwadi Suaib; La Ode Muhaimin; Saddam Husein
Journal Evidence Of Law Vol. 4 No. 3 (2025): Journal Evidence Of Law (Desember)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v4i3.2073

Abstract

Praktik mafia peradilan merupakan salah satu persoalan mendasar dalam sistem hukum Indonesia yang ditandai dengan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum melalui suap, kolusi, dan manipulasi proses peradilan. Fenomena ini berlangsung secara sistemik sehingga berdampak pada tergerusnya keadilan substantif, menurunnya kepastian hukum, serta melemahnya kepercayaan publik. Berbagai kasus yang melibatkan hakim, panitera, jaksa, dan aparat penegak hukum lainnya menunjukkan bahwa mekanisme penanggulangan yang selama ini diterapkan belum mampu menyentuh akar persoalan secara komprehensif. Mafia peradilan di Indonesia selama ini masih didominasi oleh pendekatan normatif dan represif, sehingga belum efektif. Di sisi lain, konsep peradilan Al-Qadha menempatkan syariah sebagai standar objektif hukum serta menekankan integritas moral hakim. Prinsip-prinsip tersebut mampu menekan praktik koruptif dalam peradilan. Konsep peradilan Al-Qadha memiliki relevansi untuk dijadikan kerangka konseptual alternatif dalam penanggulangan mafia peradilan di Indonesia. Adopsi prinsip-prinsip peradilan Al-Qadha tidak harus dimaknai sebagai penggantian sistem hukum nasional atau perubahan dasar negara, melainkan bisa digunakan sebagai bagian dari reformasi peradilan agar memperkuat sistem hukum, integritas hakim, kepastian hukum, dan keadilan substantif.