Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS KRITIS PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGANGKATAN DIREKSI BUMN Roy Sitorus; Achmad Fitrian; Hedwig Adianto Mau
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 10 (2026): Maret 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Good Corporate Governance (GCG) menjadi isu strategis di Indonesia sejak krisis ekonomi 1997 yang mengungkap lemahnya tata kelola pemerintah dan perusahaan. GCG dipahami sebagai sistem pengaturan dan pengendalian perusahaan yang bertujuan menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan secara berkelanjutan. Konsep ini menekankan transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran sebagai prinsip utama dalam pengelolaan perusahaan. Penerapan GCG berperan penting dalam menciptakan pasar yang efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil. Dalam konteks Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penerapan GCG diwajibkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023, yang mengatur prinsip dan tujuan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam proses pengangkatan dan pemberhentian direksi. Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip GCG dalam kasus pengangkatan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 29 Agustus 2019, yang dinilai mengabaikan prinsip transparansi dan independensi karena pihak yang bersangkutan tidak mengetahui rencana pengangkatannya. Selain itu, terdapat indikasi ketidaksesuaian prosedur pemberhentian dari jabatan sebelumnya di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Penelitian ini mengangkat suatu permasalahan yaitu bagaimana telaah kritis penerapan Good Corporate Governance dalam Pengangkatan Direksi BUMN perspektif hukum bisnis. Hasil penelitian yang dapat diambil sebagai kesimpulan dalam penelitian ini adalah Secara legal formal, pengangkatan Direktur Utama BTN melalui RUPSLB 29 Agustus 2019 adalah sah. Namun, dalam perspektif hukum bisnis modern yang mengedepankan governance excellence, terdapat ruang kritik pada aspek transparansi dan legitimasi substantif. Penerapan GCG tidak boleh direduksi menjadi kepatuhan prosedural. Dalam BUMN, GCG harus dipahami sebagai instrumen perlindungan kepentingan publik dan penjaga integritas tata kelola negara dalam ranah korporasi.
REDESAIN PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN FINTECH MENUJU KESEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBAN DALAM TRANSAKSI DIGITAL Daniel Dewandaru; Gatut Hendrotriwidodo; Achmad Fitrian
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 10 (2026): Maret 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia telah memberikan kemudahan akses layanan keuangan digital, namun juga menimbulkan kerentanan serius terhadap penyalahgunaan data pribadi konsumen. Fenomena ini memunculkan dua permasalahan hukum utama, yakni Tanggung Jawab Hukum dari penyalahgunaan data pribadi konsumen dalam sektor fintech serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen. Peningkatan kasus kebocoran data menunjukkan urgensi penelitian ini, mengingat kerugian finansial maupun psikologis yang dialami masyarakat. Hasil penelitian Abstrak menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi konsumen dalam fintech menimbulkan tanggung jawab perdata, administratif, maupun pidana bagi pelaku usaha dan pihak terkait. Putusan pengadilan memperlihatkan bahwa pelanggaran data pribadi tidak hanya bertentangan dengan UU PDP, tetapi juga menciderai hak atas privasi sebagai hak asasi manusia. Perlindungan hukum dapat diberikan secara preventif melalui regulasi, pengawasan, dan prinsip privacy by design, serta secara represif melalui gugatan perdata, pengaduan ke lembaga pengawas, dan sanksi pidana. Penelitian ini merekomendasikan agar OJK dan penyelenggara fintech memperkuat tata kelola perlindungan data, meningkatkan literasi konsumen, serta memperluas efektivitas sanksi hukum guna menjamin keseimbangan antara keberlanjutan industri fintech dan perlindungan hak konsumen.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KEPADA PEKERJA TERHADAP PENGABAIANHAK GANTI RUGI DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Maryano; Aidil Fitri; Maryano Maryano; Achmad Fitrian
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 10 (2026): Maret 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai pemberian ganti rugi karena pemutusan kontrak kerja. Prakteknya, perusahaan tidak menjalankan ganti rugi kepada pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya dengan menyalahi aturan hukum ketenagakerjaan sebagaimana yang terdapat dalam ketiga kasus dalam penelitian ini. Hal tersebut tentunya merugikan bagi pekerja. Rumusan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana akibat hukum terhadap perusahaan atas pengabaian ganti rugi dalam pemutusan kontrak kerja? serta Bagaimana perlindungan hukum kepada pekerja atas tidak dibayarkannya ganti rugi dalam pemutusan kontrak kerja? Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa Akibat hukum bagi perusahaan atas tindakan pemutusan kontrak kerja terhadap pekerja dengan menyalahi aturan hukum ketenagakerjaan akan menimbulkan suatu hak-hak bagi pekerja yaitu perusahaan wajib membayar ganti rugi kepada pekerja sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Perlindungan terhadap pekerja yang diputus kontrak kerjanya sebelum perjanjian kerja berakhir berupa perlindungan hukum represif yaitu pekerja berhak untuk melakukan upaya hukum non litigasi atau litigasi yaitu berupa Bipatrit, Tripartit dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial bahkan pekerja juga dapat mengajukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial.