Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM: STUDI KASUS PERKARA NOMOR 726/Pdt.G/2024/PA.JS. Arrisman; Rika Delfa Yona; Arrisman Arrisman
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 10 (2026): Maret 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbuatan melawan hukum di bidang ekonomi syariah melalui studi kasus Perkara Nomor 726/Pdt.G/2024/PA.JS jo. Putusan Nomor 157/Pdt.G/2024/PTA.JK jo. Putusan Nomor 244 K/Ag/2025. Permasalahan penelitian berangkat dari adanya ketidaksinkronan antara pengaturan normatif kewenangan Pengadilan Agama dan praktik peradilan yang menunjukkan perbedaan pertimbangan hakim antar tingkat peradilan dalam menentukan kewenangan absolut. Dengan rumusan masalah: 1). Bagaimana konstruksi yuridis pertimbangan hakim dalam menentukan kewenangan Pengadilan Agama untuk mengadili sengketa perbuatan melawan hukum di bidang ekonomi syariah dalam perkara Nomor 726/Pdt.G/2024/PA.JS jo. Putusan Nomor 157/Pdt.G/2024/PTA.JK jo. Putusan Nomor 244 K/Ag/2025?; 2). Bagaimana implikasi perbedaan pertimbangan hakim antar tingkat peradilan tersebut terhadap kepastian hukum kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum di bidang ekonomi syariah? Dan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, didapatkan kesimpulan perbedaan pertimbangan hakim antar tingkat peradilan berakar pada perbedaan pendekatan dalam menafsirkan kewenangan absolut, yaitu antara pendekatan formal berdasarkan nomenklatur gugatan dan pendekatan substantif berdasarkan karakter hubungan hukum para pihak. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menegaskan bahwa penentuan kewenangan harus didasarkan pada substansi hubungan hukum ekonomi syariah, bukan semata-mata pada bentuk gugatan. Perbedaan pertimbangan tersebut berdampak pada ketidakpastian hukum forum penyelesaian sengketa dan berpotensi menimbulkan proses peradilan yang berlarut-larut. Oleh karena itu, diperlukan konstruksi kewenangan yang konsisten dan berbasis substansi untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum di bidang ekonomi syariah
PENERAPAN KEPASTIAN HUKUM DAN ITIKAD BAIK DALAM SENGKETA AKAD MUDHARABAH YANG MEMUAT FIXED-RATE (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 221/PDT.G/2024/PA.JS DAN NOMOR 151/PDT.G/2024/PTA.JK) Arrisman; Lian Marilan; Arrisman Arrisman
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 10 (2026): Maret 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan investasi non-bank di Indonesia kerap menggunakan akad mudharabah untuk memberikan legitimasi syariah, namun dalam praktiknya sering mengalami pergeseran menjadi skema berimbal hasil tetap yang berpotensi menimbulkan persoalan kepastian dan keabsahan hukum. Dengan rumusan masalah: 1). Bagaimana penerapan prinsip kepastian hukum dan asas itikad baik oleh hakim dalam menyelesaikan sengketa akad mudharabah yang memuat klausul fixed-rate pada Putusan Nomor 221/Pdt.G/2024/PA.JS dan Putusan Nomor 151/Pdt.G/2024/PTA.JK?; 2). Bagaimana kedudukan hukum klausul fixed-rate dalam akad mudharabah menurut pertimbangan hakim dalam putusan berjenjang Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama?. Dan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, didapatkan hasil bahwa sengketa mudharabah dengan klausul fixed-rate tidak dapat direduksi sebagai wanprestasi kontraktual biasa, karena mengandung ketegangan antara kepastian hukum berbasis kesepakatan para pihak dan karakter dasar mudharabah sebagai akad bagi hasil dan pembagian risiko. Penerapan kepastian hukum oleh hakim cenderung menekankan akibat hukum bagi para pihak, namun belum merumuskan parameter yang konsisten dalam menilai klausul fixed-rate. Asas itikad baik telah dipertimbangkan, tetapi belum secara sistematis digunakan untuk menguji kepatutan substansi klausul tersebut. Secara konseptual, klausul fixed-rate berpotensi menggeser substansi mudharabah menjadi hubungan utang-piutang. Penelitian ini menegaskan bahwa kepastian hukum dan itikad baik harus diintegrasikan untuk menjaga konsistensi normatif sekaligus memastikan keadilan substantif dalam praktik hukum ekonomi syariah.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KESALAHAN DATA NASABAH DAN KEWAJIBAN VERIFIKASI PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH DALAM SENGKETA KLAIM ASURANSI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 2030/PDT.G/2024/PA.JS) Nurfitriana; Arrisman; Nurfitriana Nurfitriana; Arrisman Arrisman
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 10 (2026): Maret 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kewajiban verifikasi data dalam asuransi syariah berdasarkan prinsip utmost good faith serta dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan tanggung jawab pembayaran klaim secara proporsional pada Putusan Nomor 2030/Pdt.G/2024/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dengan rumusan masalah: 1). Bagaimana kewajiban verifikasi data nasabah dan perusahaan asuransi syariah pada tahap pra-kontraktual (proses underwriting) hingga penerbitan polis berdasarkan prinsip utmost good faith?; 2). Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan tanggung jawab pembayaran klaim yang bersifat proporsional pada Putusan Nomor 2030/Pdt.G/2024/PA.JS?. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, didapatkan hasil bahwa prinsip utmost good faith bersifat timbal balik, mewajibkan nasabah melakukan duty of disclosure dan perusahaan melaksanakan duty to inquire. Sebagai pihak profesional dan pengelola dana tabarru’, perusahaan memiliki tanggung jawab aktif untuk melakukan verifikasi sejak tahap underwriting. Kelalaian melakukan klarifikasi terhadap data yang mengandung indikasi ketidaksesuaian merupakan bentuk liability for omission yang berimplikasi hukum. Praktik post-claim underwriting bertentangan dengan asas itikad baik dan perlindungan konsumen. Hakim mengakui adanya ketidaktepatan data dari pihak nasabah, namun juga menegaskan adanya kelalaian verifikasi oleh perusahaan. Oleh karena itu, pembayaran klaim tidak dibatalkan sepenuhnya dan tidak pula dikabulkan seluruhnya, melainkan disesuaikan dengan profil risiko yang sebenarnya. Pendekatan proporsionalitas digunakan dengan membagi tanggung jawab secara adil antara para pihak. Amar putusan mencerminkan keadilan korektif dan harmonisasi antara hukum positif dan nilai keadilan syariah.