Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya tindak pidana korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sering melibatkan elite politik berskala besar ( grand korupsi ). Salah satu potret pelemahan tata kelola pemerintahan yang paling masif adalah kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang menempatkan Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, sebagai figur sentral dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola dan struktur jaringan korupsi e-KTP dengan memfokuskan peran Setya Novanto, serta mengidentifikasi faktor-faktor kelembagaan yang mendorong terjadinya praktik korupsi politik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus instrumental terhadap berbagai dokumen hukum seperti pengadilan dan berkas perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Setya Novanto menjalankan peran ganda yang strategis, yakni sebagai pelindung kepentingan politik (aktor sentral dalam jaringan korupsi politik) dan pemetik keuntungan ekonomi (penyalahgunaan pengaruh politik untuk memperoleh keuntungan ekonomi) yang menghubungkan unsur legislatif, eksekutif, dan swasta. Praktik kejahatan terorganisasi ( enterprise crime ) ini tumbuh subur akibat adanya penipuan resmi parlemen ( legislatif rent-seeking ), tingginya muatan politik elektoral, serta lemahnya sistem pengawasan kelembagaan. Kesimpulannya, penegakan hukum pidana saja tidak cukup untuk memberikan efek jera, melainkan diperlukan adanya reformasi kelembagaan total yang mencakup perbaikan sistem pembiayaan partai politik dan transparansi yang kaku pada sistem pengadaan publik guna menutup ruang diskresi koruptif di masa depan.