Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN CAMAT DALAM KOORDINASI PENERAPAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PASAL 225 AYAT (1) HURUF d UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH: (Studi Kantor Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan) Abdul Fatah; Yudhia Ismail; Muhammad Mashuri
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 3 (2025): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v7i3.233

Abstract

Otonomi daerah berdampak positif terhadap perekonomian daerah. Atas dasar itu maka maksud dan tujuan utama dari proses desentralisasi yang menyeluruh akan membentuk berbagai kebijakan, namun arahnya semata-mata pada peningkatan pendapatan daerah untuk mendukung pembiayaan kekuasaan yang diwariskan. ada. Camat merupakan pengelola pemerintahan, pembangunan, dan koordinator masyarakat di wilayahnya, dalam artian mereka mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan masyarakat semaksimal mungkin serta menjamin terselenggara dan diterapkannya di masyarakatnya. Perlunya mengkaji, mengkaji dan menjelaskan tugas dan peran wakil dan camat dalam mengkoordinasikan daerahnya masing-masing menjadi maksud dan tujuan penelitian ini.