Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 7 No. 3 (2025): DESEMBER

PERAN CAMAT DALAM KOORDINASI PENERAPAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PASAL 225 AYAT (1) HURUF d UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH: (Studi Kantor Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan)

Fatah, Abdul (Unknown)
Ismail, Yudhia (Unknown)
Mashuri, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Jan 2026

Abstract

Otonomi daerah berdampak positif terhadap perekonomian daerah. Atas dasar itu maka maksud dan tujuan utama dari proses desentralisasi yang menyeluruh akan membentuk berbagai kebijakan, namun arahnya semata-mata pada peningkatan pendapatan daerah untuk mendukung pembiayaan kekuasaan yang diwariskan. ada. Camat merupakan pengelola pemerintahan, pembangunan, dan koordinator masyarakat di wilayahnya, dalam artian mereka mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan masyarakat semaksimal mungkin serta menjamin terselenggara dan diterapkannya di masyarakatnya. Perlunya mengkaji, mengkaji dan menjelaskan tugas dan peran wakil dan camat dalam mengkoordinasikan daerahnya masing-masing menjadi maksud dan tujuan penelitian ini.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...