Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Jurnalis Digital dalam Menyampaikan Kritik terhadap Pemerintah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Ahmad Fajar Siddiq Affandi; Dara Puspitasari; Dinda Heidiyuan Agustalita
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.12134

Abstract

Transformasi teknologi informasi telah menggeser praktik jurnalistik ke platform digital, menjadikan jurnalis digital agen krusial dalam diseminasi informasi publik dan pengawasan sosial terhadap pemerintah. Kendati demikian, ekspansi ruang siber ini diiringi eskalasi risiko kriminalisasi terhadap opini kritis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi jurnalis digital dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah serta mengidentifikasi hambatan normatif dan praktis dalam penerapannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU ITE mengintroduksi pembaruan regulasi, antinomi normatif tetap ada akibat keberadaan pasal-pasal elastis (seperti Pasal 27A) yang memicu diskresi interpretatif dan criminalization of expression. Kondisi ini memperjelas celah hukum ganda khususnya bagi jurnalis warga dan pers mahasiswa yang belum terakomodasi secara optimal di bawah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, praktik penegakan hukum yang cenderung positivistik-formalistik serta minim sensitivitas terhadap fungsi sosiopolitik pers mengonstruksi chilling effect di ruang siber. Penelitian ini menyimpulkan perlunya rekonseptualisasi sistem perlindungan hukum yang mengintegrasikan skema preventif (kejelasan norma, kepatuhan atas Putusan Mahkamah Konstitusi, dan reformasi paradigma penegak hukum) dengan skema represif. Langkah ini penting guna menyeimbangkan tata kelola ruang digital dengan penjaminan kemerdekaan pers sebagai mekanisme check and balances dalam negara hukum demokratis.