Penyelesaian sengketa proses pemilu, khususnya pada tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara, masih menghadapi persoalan fragmentasi kewenangan antarlembaga yang berimplikasi pada belum optimalnya perlindungan hak konstitusional peserta pemilu serta belum terwujudnya keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penyelesaian sengketa rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, mengkaji konstruksi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Mahkamah Konstitusi, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta merumuskan model ideal penyelesaian sengketa yang mampu menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif berbasis studi kasus dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Putusan DKPP Nomor 212-PKE-DKPP/IX/2024, Putusan PTUN Bandung Nomor 52/G/TF/2025/PTUN-BDG, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan sengketa hasil Pemilu DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IV Tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian kewenangan dalam penyelesaian sengketa telah memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi pelaksanaannya masih bersifat parsial sehingga putusan masing-masing lembaga belum mampu memberikan pemulihan hak secara komprehensif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi regulasi, penguatan kewenangan korektif Bawaslu, integrasi akibat hukum putusan DKPP dan PTUN, serta penguatan nilai pembuktian putusan antarlembaga dalam pemeriksaan Mahkamah Konstitusi diperlukan untuk mewujudkan sistem penyelesaian sengketa pemilu yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum, dan menjamin terwujudnya keadilan substantif.