Boy Chris Pranata Silaban
Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Disparitas Pemidanaan Putusan Pengadilan dalam Perkara Narkotika Golongan I Boy Chris Pranata Silaban; Diding Rahmat; Bambang Widarto
JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin Vol. 4 No. 2 (2026): May : Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin (ACCEPTED)
Publisher : SM Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59945/jpnm.v4i2.1191

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum tindak pidana narkotika golongan I terhadap penjual dan pembeli dalam kerangka pembaruan hukum pidana nasional, serta mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 63/Pid.Sus/2025/PN Lbs dan Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Bjm terkait disparitas pidana. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan dua putusan pengadilan, didukung bahan hukum sekunder dan tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana memperkuat integrasi pengaturan narkotika dalam sistem hukum pidana nasional tanpa menghilangkan ketegasan terhadap peredaran gelap. Perbedaan pidana dalam kedua putusan tidak serta-merta menunjukkan ketidakadilan, melainkan mencerminkan diferensiasi peran pelaku, jumlah barang bukti, dan tingkat kesalahan. Penelitian ini menegaskan pentingnya proporsionalitas, individualisasi pidana, dan konsistensi argumentasi putusan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pedoman pemidanaan dan harmonisasi penafsiran untuk mendukung kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penanganan perkara narkotika di Indonesia. Implikasinya, putusan hakim harus disusun secara transparan agar perbedaan pemidanaan dalam perkara sejenis tetap dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dan rasional.