Mulyono Suwerjo
Universitas Islam As-Syafi'iyah

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Pertimbangan Hukum Dalam Putusan Perkara Pembunuhan Berencana Berdasarkan Perspektif Keadilan (Studi Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/Pn Jkt.Sel.) Syarifah Djiwa; Mulyono Suwerjo; Moh Zakky
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol. 7 No. 1 (2025): Problematika Hukum Kontemporer di Era Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v6i2.177

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Salah satu tindak pidana yang paling serius adalah pembunuhan berencana, yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo menjadi perhatian publik dan memiliki implikasi besar terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Kasus ini menyoroti bagaimana pertimbangan hukum dalam putusan perkara pidana harus mengedepankan prinsip keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pertimbangan hukum dalam putusan perkara pembunuhan berencana berdasarkan perspektif keadilan dengan studi kasus Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel. Permasalahan utama yang dikaji dalam penelitian ini mencakup bagaimana fakta hukum dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus, yang mengkaji putusan pengadilan, doktrin hukum, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Bukti yang diajukan, termasuk kesaksian saksi, rekaman CCTV, dan analisis forensik, menguatkan bahwa tindakan tersebut telah direncanakan dengan matang. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan memperhatikan berbagai faktor, termasuk motif terdakwa, unsur kesengajaan, serta obstruction of justice yang dilakukan untuk menghalangi proses penyelidikan. Hakim menilai bahwa tindakan Ferdy Sambo tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak tatanan sosial dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pertimbangan hukum dalam putusan kasus ini sudah sejalan dengan prinsip keadilan, meskipun masih terdapat ruang untuk evaluasi lebih lanjut terkait penerapan pasal yang lebih tepat dalam kasus serupa di masa depan. Hukuman pidana mati yang dijatuhkan mencerminkan keadilan retributif sekaligus memberikan efek jera. Studi ini memberikan kontribusi dalam memahami bagaimana sistem peradilan pidana Indonesia menangani kasus besar serta relevansinya terhadap reformasi hukum guna meningkatkan kepastian dan keadilan hukum di masyarakat.
Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor : 88/Pid.B/2019/Pn.Jkt.Pst) Mukshin Kilwo; mulyono Suwerjo; Syarif Fadillah
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol. 8 No. 1 (2026): Hukum Indonesia
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v8i1.244

Abstract

Tindak pidana penggelapan merupakan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah moral ataupun mental dan suatu kepercayaan atas kejujuran seseorang. Oleh karena itu tindak pidana ini bermula dari adanya suatu kepercayaan pihakyang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penggelapan tersebut. Tindak pidana penggelapan adalah salah satu jenis kejahatan terhadap kekayaan manusia yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Pada rumusan masalah tersebut Bagaimana proses penegakan hukum tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan putusan nomor:88/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst dan Bagaimana pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam penjatuhan putusan terhadap tindak pidana penggelapan dalam menggunakan jabatan (Putusan Nomor : 88/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst). Metode Penelitian yang digunakan ialah tipe penelitian tergolong hukum normatif. Teknik Pengumpulan data dan Teknik Analisi Data ialah Analisis Deskriptif. Pendekatan Penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dalam hasil penelitian bahwa proses penegakkan hukum dan proses pertanggung jawaban hukum serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan putusan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Pada putusan tersebut Terdakwa mengakui kesalahan yang ia perbuat dan menyesal atas perbuatannya.