Mulyono Mulyono
Universitas Islam As-Syafi`iyah

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Restitusi Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban Achmad Farhan; Mulyono Mulyono; Fauziah Fauziah
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol. 7 No. 2 (2025): Dinamika Penerapan Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v7i2.188

Abstract

Restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Dalam PP disebutkan bahwa setiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. Permasalahan disini adalah: Bagaimana proses pengajuan restitusi menurut undang-undang No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga dalam Perma No.1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, lalu apa saja kendala yang di hadapi penegak hukum dalam menerapkan restitusi dan bagaimana implementasi dari restitusi tersebut dalam kasus putusan pengadilan Negeri Bandung Nomor : 989/Pid.Sus/2022/PN.Bdg. Penelitian hukum ini tergolong penelitian Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum kepustakaan, dimana dalam penelitian hukum normatif bahan pustaka merupakan data dasar yang dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma- norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang undangan. Prosedur identifikasi dan inventarisasi bahan hukum mencakup bahan hukum primer yaitu peraturan perundang undangan, bahan hukum sekunder, yaitu literatur dan karya ilmiah hukum. Sedangkan penelitian empiris adalah penelitian dengan data yang diperoleh secara langsung dari para penegak hukum mengenai penerapan aturan hukum di dalam masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa restitusi seharusnya memperoleh perhatian dari pembuat kebijakan.Kemdian muncul ide masyarakat diberi kesempatan. Penerapan hak restitusi, hambatan dan upaya pemenuhan hak oleh penyidik maupun Penuntut Umum memegang peranan yang sangat penting dalam pengajuan bukti untuk menunjang hak korban mendapatkan restitusi. Mengingat Hakim yang nantinya akanmempertimbangkan jumlah restitusi yang didapatkan oleh korban yang dituangkan dalam amar putusan.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/Puu-Xix/2021 Tessa Millenia; Mulyono Mulyono; Ade Salamah
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol. 6 No. 2 (2024): Telaah Penerapan Hukum Merespon Peluang Investasi
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v6i2.202

Abstract

Kasus kekerasan terhadap anak yang marak terjadi di Indonesia yaitu tindakan kekerasan seperti penganiayaan, pelecehan seksual. Hal ini tentu saja menjadi sulit dikarenakan dapat merusak jiwa mental dari anak tersebut. Dari beberapa tindakan pelecehan seksual dan penganiayaan yang paling memberi dampak besar bagi kerusakan jiwa dan mental dari anak tersebut. Tindak pelecehan seksual terhadap anak merupakan contoh pelanggaran hak asasi manusia (HAM) khususnya hak asasi anak (right of child). Banyak peraturan yang dibuat untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. Namun pada realitanya, ternyata pasal-pasal yang diatur dan diterapkan sangatlah lemah sehingga tidak bisa membuat efek jera bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual pada anak. Rumusan masalah dalam penelinian ini yaitu; 1 Bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIX/2021? Bagaimana dampak yuridis terhadap perlindungan anak setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIX/2021?. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan normatif. Sumber data yang dikumpulkan dalam penelitian hukum yuridis normatif adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berupa bahan hukum yang dipakai sebagai pendukung. Penemuan dari Penelitian ini ialah dampak Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIX/2021, bahwa perlindungan anak yang bersifat yuridis menyangkut semua aturan hukum yang berdampak langsung bagi kehidupan seorang anak, dalam arti semua aturan hukum yang mengatur kehidupan anak, yang menjamin perlindungan anak sesuai dengan kebutuhannya agar mereka dapat melaksanakan hak-haknya dengan baik. Dalam penegakan hak-hak anak, faktor yang dapat mempengaruhi dapat diklasifikasikan menjadi faktor eksternal dan internal.