Ratna Nugraheni
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya, Jawa Timur, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Tertib Administrasi Sebagai Pertanggungjawaban Kinerja Badan Permusyawaratan Desa Pada Desa Candi Sidoarjo Ratna Nugraheni; Lydia Setyawardani; Agung Kristiawan; Erry Himawan
Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani Vol 6 No 1 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani (JPMM)
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi Bisnis Syariah Bina Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51805/jpmm.v6i1.213

Abstract

Pemerintahan Daerah merupakan wujud dari pelaksanaan otonomi daerah dimana secara konstitusional ini merupakan aktualisasi dari isi pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang kemungkinan untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan secara tidak terpusat. Otonomi daerah merupakan fenomena yang sangat dibutuhkan dalam era demokrasi saat ini. Seiring dengan bergulirnya demokrasi, di dalam penyelenggaraan pemerintahan desa pun sedikit banyak mengalami perubahan. Salah satunya adalah dibentuknya lembaga perwakilan desa dalam bentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengganti Lembaga Musyawarah Desa. Kinerja Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat. Kinerja Badan Permusyawaratan Desa tak lain adalah meliputi tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa itu sendiri. Sebagai parlemennya desa, Badan Permusyawaratan Desa menjadi sangat penting dan strategis, dimana menjadi wadah dalam menyampaikan aspirasi serta keinginan masyarakat, sekaligus juga menjadi badan pengawas terhadap semua bentuk kebijakan dari pemerintah desa. Salah satu bentuk pengawasan Badan Permusyawaratan Desa adalah pengawasan terhadap tertib administrasi dari anggotanya. Tertib administrasi ini merupakan salah satu unsur penilaian kinerja Badan Permusyawaratan Desa.
Penguatan Sumber Daya Manusia Melalui Pelatihan Perhitungan Pph Pasal 21 Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata Pada CV. Berkah Pohon Kurma Gresik Ratna Nugraheni; Lydia Setyawardani; Agung Kristiawan; Erry Himawan
Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani Vol 6 No 2 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani (JPMM)
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi Bisnis Syariah Bina Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51805/jpmm.v6i2.280

Abstract

Pajak merupakan jenis pungutan di Indonesia yang pemungutannya berdasarkan Undang-undang sehingga bersifat memaksa, dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Salah satu jenis pajak yang  dipungut oleh negara sebagai pajak pusat adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan merupakan pajak yang bisa dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan (perusahaan) yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Agar supaya pembayar pajak tidak malas membayar pajak, negara akan selalu membuat peraturan perpajakan yang baru, dengan harapan untuk membangun tata cara perpajakan yang lebih berdaya guna, hemat dan dapat dipertanggungjawabkan. Atas dasar inilah, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas pendapatan berkenaan dengan tugas, layanan, atau aktivitas wajib pajak orang pribadi, yang mulai dilaksanakan per tanggal 1 Januari 2024. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, pemerintah akan menyesuaikan tarif pajak pajak penghasilan pasal 21 untuk pegawai tetap, yaitu menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Tarif Efektif Rata-rata (TER) ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2024. Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) bertujuan untuk memberikan kemudahan baik bagi perusahaan sebagai pemotong pajak penghasilan pasal 21 untuk pegawai tetap, sedangkan bagi pegawai tetap akan memudahkan dalam pelaporannya. Selain itu penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) ini mempunyai tujuan sebagai penyederhanaan dalam skema tarif pajak penghasilan pasal 21 untuk pegawai tetap.