Komang Edy Dharma Saputra
Fakultas Hukum Universitas mahendradatta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEPEMILIKAN RUMAH TUNGGAL ORANG ASING DI INDONESIA DALAMPERSPEKTIF HUKUM PERTANAHAN I Gede Yuda Sedana Putra; I Nyoman Suandika; I Kadek Dedy Suryana; Komang Edy Dharma Saputra
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 6 No. 2 (2023): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/5zg9rq95

Abstract

In Indonesia, regulations regarding land are regulated in the Basic Agrarian Law, namely Law Number 5 of 1960. In principle, the Basic Agrarian Law, namely Law Number 5 of 1960, regulates the prohibition of land ownership by foreign nationals. This is a reflection of the principle of nationalism as stipulated in Article 21 Paragraph (1), which states that only Indonesian citizens can have property rights. The spirit of nationalism emphasized in Article 21 Paragraph (1) has given Indonesian citizens full rights to manage the earth and outer space without discriminating between men and women as well as fellow Indonesian citizens, both original and descendants resulting from a marriage that legitimate. Furthermore, when examined in more depth regarding the matter above, the essence of Article 21 Paragraph (1) in the Basic Agrarian Law aims to maintain that land remains the property of the state or Indonesian Citizens, because if the land is controlled by foreigners legally full or with a tendency to be long, it is feared that people's welfare will decrease in the management of land
ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA KREDIT USAHARAKYAT (KUR) AA Gde Putra Arjawa; Komang Edy Dharma Saputra; Kadek Dedy Suryana
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 6 No. 1 (2023): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/2y5vd232

Abstract

Kredit Usaha Rakyat merupakan tindak lanjut dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman tanggal 9 Oktober 2007 tentang Pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi antara Pemerintah, Perusahaan Penjamin, dan Perbankan. Kredit ini dijamin oleh pemerintah melalui Askrindo dan Jamkrindo. BPD Bali Cabang Negara juga menyalurkan Kredit Usaha Rakyat, dari Kredit usaha rakyat yang disalurkan ada beberapa kredit yang mengalami kredit macet yang ditaksir sekitar 6 -7 nasabah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor-faktor penyebab kredit macet pada KUR di BPD Cabang Negara dan Penyelesaian Kredit Macet pada KUR di BPD Cabang Negara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian dilakukan karena adanya kesenjangan antara das sollen dengan das sein, dalam hal ini bahwa Kredit Usaha Rakyat yang diberikan kepada masyarakat diharapkan tidak bermasalah tetapi ternyata ada yang mengalami permasalahan khusunya dalam pengangsuran kredit. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah faktor penyebab kredit Usaha Rakyat macet adalah 1. Usaha yang dijalankan mengalami penurunan omzet karena beberapa hal seperti pengelolaan usaha yang kurang baik, pesaing usaha. 2. Usaha mengalami kebangkrutan atau sudah tidak berjalan lagi. 3. Dan nasabah perusahaannya mengalami force majeure. Penyelesian kredit macet dilakukan dengan beberapa cara yakni : 1) Rescheduling (penjadwalan ulang), 2) Reconditioning (persyaratan ulang), 3) Restructuring (rekstrukturisasi).