Kadek Dedy Suryana
Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Efektifitas Pembentukan Kampung Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Pidana di Kejaksaan Negeri Tabanan I Gusti Agung Made Mas Widya Giri Savitri; Shri I Gusti Ngurah Wira Suyasa; Deli Bunga Saravistha; Kadek Dedy Suryana
Journal of Education and Culture Vol. 3 No. 2 (2023): Journal of Education and Culture
Publisher : Indra institute Research & Publication

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58707/jec.v3i2.443

Abstract

The State of Indonesia is a legal state (rechtsstaat), this has received legitimacy through the provisions of Article 1 Paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (1945 Constitution). The Attorney General's Office has issued several policies, including the First, the Attorney General's Regulation of the Republic of Indonesia Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice. It is hoped that this provision as a form of prosecution discretion can be used by the Prosecutor to view and balance between the applicable rules and the principle of benefit to be achieved. Diversion and Restorative Justice are the basis for reforming the criminal justice system in the implementation of the juvenile justice system, which can be seen in Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, which aims to prevent child offenders from being subjected to punishment or punishment. Both concepts are new things for Indonesian people. Law Number 3 of 1997 does not contain restorative juctice principles, and there are no strict provisions regarding diversion (settlement outside the process). Termination of Prosecution Based on Restorative Justice stipulated in the Attorney General Regulation Number 15 of 2020 guidelines for Public Prosecutors to stop prosecutions with due observance of fairness, public interest, proportionality, punishment as a last resort, and fast, simple and low cost. Socialization Perja 15 of 2020 and updating the role of the prosecutor's office in tackling crime in realizing restorative justice by means of, among other things, making peace efforts and having a peace process where the prosecutor plays an active role in handling cases so that cases can be resolved without having to go to court.
Kebijakan G20 Sebagai Nafas Baru Bagi Lalu Lintas Devisa di Era Crossborderless Dalam Hukum Perdagangan Internasional Deli Bunga Saravistha; Gede Yoga Satrya Wibawa; I Nyoman Suandika; Kadek Dedy Suryana
Kertha Wicaksana Vol 17 No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/kw.17.1.2023.15-22

Abstract

Dibentuk pada Tahun 1999 lalu yang membawa tujuan mulia dan bersahabat bagi antar negara anggota untuk mewujudkan stabilitas perekonomian internasional. G20 mengadakan KTT pertamanya pada November 2008 guna membahas krisis keuangan global yg merupakan dampak dari krisis keuangan di AS pada masa itu. Pertemuan rutin yang diadakan setiap tahun ini memiliki tuan rumah atau Presidensi yang ditentukan secara konsensus yang akan bergiliran setiap tahunnya. Tahun 2022 ini adalah kesempatan milik Indonesia. Negara-negara dalam G20 adalah negara yang punya peranan besar dalam perekonomian. Negara-negara dimaksud diantaranya adalah Argentina, Australia, Brazil, Kanada, Cina, Uni Eropa, Jerman, Prancis, India, Indonesia, Italia, Jepang, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Korea Selatan, Turki, Britania Raya/Inggris, Amerika Serikat. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimanakah sistem lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar di Indonesia dalam mendukung Indonesia menarik penanam modal asing. Metode penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu dalam penelitian hukum ini, hukum dikonsepkan sebagai apa yang ditulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Berdasarkan hasil penelitian dahulu G20 telah membahas mengenai isu bangkitnya dari krisis global. Kini perkembangan dan kemajuan iptek telah membuat perubahan signifikan khususnya di jalur lalu lintas devisa. Telah tercipta dunia tanpa batas negara atau disebut sebagai dunia digital. Segala perubahan tentunya membawa pengaruh buruk dan baik sekaligus. Maka penting untuk mengkaji, meneliti dan menganalisis Optimalisasi model kebijakan yang seharusnya dibentuk dalam pertemuan ini agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat global dan mengkaji, meneliti dan menganalisis langkah preventif untuk dapat mencegah kerugian negara akibat adanya lalu lintas devisa yang crossborderless.
ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA KREDIT USAHARAKYAT (KUR) AA Gde Putra Arjawa; Komang Edy Dharma Saputra; Kadek Dedy Suryana
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 6 No. 1 (2023): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/2y5vd232

Abstract

Kredit Usaha Rakyat merupakan tindak lanjut dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman tanggal 9 Oktober 2007 tentang Pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi antara Pemerintah, Perusahaan Penjamin, dan Perbankan. Kredit ini dijamin oleh pemerintah melalui Askrindo dan Jamkrindo. BPD Bali Cabang Negara juga menyalurkan Kredit Usaha Rakyat, dari Kredit usaha rakyat yang disalurkan ada beberapa kredit yang mengalami kredit macet yang ditaksir sekitar 6 -7 nasabah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor-faktor penyebab kredit macet pada KUR di BPD Cabang Negara dan Penyelesaian Kredit Macet pada KUR di BPD Cabang Negara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian dilakukan karena adanya kesenjangan antara das sollen dengan das sein, dalam hal ini bahwa Kredit Usaha Rakyat yang diberikan kepada masyarakat diharapkan tidak bermasalah tetapi ternyata ada yang mengalami permasalahan khusunya dalam pengangsuran kredit. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah faktor penyebab kredit Usaha Rakyat macet adalah 1. Usaha yang dijalankan mengalami penurunan omzet karena beberapa hal seperti pengelolaan usaha yang kurang baik, pesaing usaha. 2. Usaha mengalami kebangkrutan atau sudah tidak berjalan lagi. 3. Dan nasabah perusahaannya mengalami force majeure. Penyelesian kredit macet dilakukan dengan beberapa cara yakni : 1) Rescheduling (penjadwalan ulang), 2) Reconditioning (persyaratan ulang), 3) Restructuring (rekstrukturisasi).