p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal TAMPIASIH
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DI KABUPATEN LOMBOK BARAT Isnawati; Nukman
JURNAL TAMPIASIH Vol. 4 No. 2 (2026): Tampiasih Juli
Publisher : LPPM, Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya praktik judi online yang menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan ketertiban masyarakat. Kabupaten Lombok Barat merupakan salah satu daerah yang turut menghadapi tantangan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana judi online di Kabupaten Lombok Barat, mengidentifikasi kendala yang dihadapi aparat penegak hukum, serta menganalisis upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model Miles, Huberman, dan SaldaƱa serta diinterpretasikan berdasarkan teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dan teori efektivitas penegakan hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana judi online telah dilaksanakan melalui upaya preventif dan represif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, efektivitasnya masih terkendala oleh keterbatasan kemampuan digital forensik, penggunaan server luar negeri dan identitas palsu oleh pelaku, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparat penegak hukum, peningkatan koordinasi antarinstansi, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan literasi hukum masyarakat agar penegakan hukum terhadap tindak pidana judi online dapat berjalan lebih efektif.
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN LOMBOK BARAT Isnawati; Nukman
JURNAL TAMPIASIH Vol. 4 No. 2 (2026): Tampiasih Juli
Publisher : LPPM, Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang memerlukan perlindungan hukum secara komprehensif bagi korban. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah mengatur hak-hak korban dan mekanisme perlindungannya, implementasi di tingkat daerah masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Lombok Barat serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen terkait. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum terhadap korban KDRT di Kabupaten Lombok Barat telah dilaksanakan melalui kerja sama antara Kepolisian, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas Sosial, fasilitas kesehatan, dan lembaga bantuan hukum. Bentuk perlindungan meliputi penerimaan laporan, perlindungan sementara, pendampingan hukum, pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, dan rehabilitasi korban. Namun demikian, implementasi tersebut belum berjalan secara optimal karena masih dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat, budaya patriarki, ketergantungan ekonomi korban terhadap pelaku, keterbatasan sumber daya manusia, serta belum optimalnya koordinasi antarinstansi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi kelembagaan, peningkatan kapasitas aparat, penyediaan fasilitas perlindungan yang memadai, serta edukasi hukum kepada masyarakat guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan hak-hak korban