Perkembangan arbitrase internasional pada dasarnya dibangun di atas prinsip finality of arbitral awards. Namun, perkara Process & Industrial Developments Ltd (P&ID) v Federal Republic of Nigeria yang diputus oleh Commercial Court Inggris pada tahun 2023 menunjukkan bahwa prinsip tersebut tidak bersifat absolut ketika proses arbitrase terkontaminasi fraud dan praktik koruptif. Perkara ini bermula dari sengketa atas Gas Supply and Processing Agreement (GSPA) tahun 2010 yang berujung pada putusan arbitrase senilai sekitar US$6,6 miliar yang kemudian berkembang menjadi lebih dari US$11 miliar akibat akumulasi bunga. Akan tetapi, Pengadilan Inggris kemudian membatalkan award tersebut setelah menemukan adanya bukti palsu, pembayaran koruptif kepada pejabat publik, serta penggunaan dokumen hukum rahasia milik Nigeria yang diperoleh secara tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara fraud, public policy, dan kedaulatan negara dalam arbitrase internasional melalui studi kasus P&ID v Nigeria. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan mengacu pada Arbitration Act 1996 Inggris, New York Convention 1958, serta doktrin hukum arbitrase internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fraud yang terjadi dalam pembentukan kontrak dan proses arbitrase dapat mengesampingkan prinsip finalitas putusan arbitrase melalui penerapan doktrin public policy. Putusan P&ID menegaskan bahwa perlindungan terhadap investor dan kepastian hukum dalam arbitrase internasional harus berjalan seimbang dengan perlindungan kepentingan publik serta kedaulatan negara. Oleh karena itu, integritas proses arbitrase merupakan prasyarat fundamental bagi legitimasi dan keberlakuan suatu putusan arbitrase internasional.