Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menguraikan urgensi Indonesia untuk meratifikasi Arms Trade Treaty yang kemudian menganalisis dan menguraikan model ideal pengaturan mekanisme kontrol perdagangan senjata kecil dan senjata ringan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual. Penelitian ini menemukan bahwa begitu banyak perdagangan senjata kecil dan senjata ringan yang dilakukan secara illegal masuk ke wilayah hukum Indonesia maka Indonesia sangat urgen untuk melakukan ratifikasi Arms Trade Treaty (ATT) ke dalam Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia. Meratifikasi Arms Trade Treaty (ATT) penting bagi Indonesia untuk mengurangi peredaran senjata yang digunakan untuk kejahatan kemanusiaan, genosida, dan pelanggaran HAM. Urgensi Indonesia meratifikasi Arms Trade Treaty (ATT) terletak pada dampaknya yang signifikan terhadap stabilitas regional dan upaya global dalam mengurangi penyebaran senjata ke wilayah yang tidak stabil. Ratifikasi Arms Trade Treaty (ATT) akan menunjukkan komitmen Indonesia untuk berkontribusi dalam mengatasi perdagangan senjata ilegal yang dapat memicu konflik dan krisis kemanusiaan, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai aktor yang bertanggung jawab dalam isu keamanan internasional. Model Ideal pengaturan mekanisme kontrol perdagangan senjata kecil dan senjata ringan diperlukan dua bentuk sistem kontrol yaitu sistem kontrol berbentuk soft dan berbentuk hard yang meliputi kerangka hukum dan legislasi yang kuat, infrastruktur kelembagaan dan operasional, transparansi dan akuntabilitas, serta kerja sama regional dan internasional.