Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Penyandingan, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Permasalahan akademik penelitian terletak pada adanya kesenjangan antara ketentuan normatif yang menempatkan BPD sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa dengan kondisi empiris yang menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penyaluran BLT Dana Desa belum berjalan secara optimal. Kondisi tersebut tercermin dari belum optimalnya ketepatan sasaran penerima manfaat, rendahnya transparansi, serta lemahnya efektivitas pengawasan dalam setiap tahapan penyaluran bantuan. Rumusan masalah penelitian mencakup pelaksanaan fungsi pengawasan BPD terhadap BLT Dana Desa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan analisisnya dalam perspektif fiqh siyāsah. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif-empiris melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi pengawasan BPD telah dilaksanakan melalui musyawarah desa, pengawasan penetapan penerima manfaat, dan pengawasan penyaluran BLT Dana Desa, namun pelaksanaannya masih bersifat formal dan belum substantif. Hambatan utama meliputi keterbatasan kapasitas kelembagaan, rendahnya pemahaman terhadap regulasi, dan belum optimalnya independensi pengawasan. Dalam perspektif fiqh siyāsah, pelaksanaan fungsi pengawasan BPD sejalan dengan prinsip hisbah, amanah, dan al-'adālah, tetapi implementasinya belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai tersebut.