Kadek Indra Prayoga Dinata
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET BAGI KRAMA TAMIU DI LEMBAGA PERKREDITAN DESA ADAT JIMBARAN Kadek Julia Mahadewi; Made Oka Cahyadi Wiguna; Putu Eva Ditayani Antari; Kadek Indra Prayoga Dinata
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 13 No. 1 (2024): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v13i1.3639

Abstract

Pemberian  kredit  yang  dilakukan  lembaga  keuangan  di  indonesia  diperuntukan  untuk  masyaqrakat  dalam  pemenuhan  kebutuhan  masyarakat  dalam  melakukan  usaha  pengelolaan  akan  kehidupan. Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan lembaga keuangan mikro yang didirikan, dimiliki, dan dikelola oleh Desa Pakraman di Bali. LPD memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi masyarakat desa melalui penyediaan layanan simpan pinjam yang mudah diakses dan terjangkau.Keberadaan LPD  merupakan  sui  generis  dalam  kehidupan  masyarakat  bali  dengan  adanya  LPD  dapat melaksaanakan  ekonomi  yang  otonom,Tujuan penelitian ini untuk mengetahui gambaran mengenai penyelesaian sengketa kredit macet bagi Krama Tamiu di Lembaga Perkreditan Desa Adat Jimbaran. Lembaga Perkreditan Desa merupakan lembaga keuangan mikro yang dimiliki oleh Desa Adat untuk mensejahterakan masyarakat adat atas keberadaan dan pengaturannya dikhususkan sebagaimana tidak terikat dengan hukum nasional. Lembaga Perkreditan Desa menggunakan prinsip kehati-hatian namun Lembaga Perkreditan Desa terdapat permasalahan kredit macet dikarenakan tidak mengindahkan Pasal 7 ayat 1 Huruf C Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Lembaga Perkreditan Desa. Peneliti merumuskan masalah yaitu: bagaimana penyelesaian sengketa kredit macet bagi Krama Tamiu di Lembaga Perkreditan Desa Adat Jimbaran ?Peneliti menggunakan metode penelitian hukum empiris dan analisis data kualitatif deskriptif. Penyelesaian kredit macet Krama Tamiu yaitu: pemantauan krama panguwub, relaksasi, rescheduling, restrukturisasi, sita jaminan, dan penghapusbukuan/penghapus tagihan selanjutnya dilalui penyelesaian kredit berupa negosiasi dan mediasi.