Danang Permadi
Institut Agama Islam Hasanuddin Pare

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KONSEP PEMIMPIN DALAM ISLAM (ANALISIS PEMIKIRAN AL-MAWARDI) Danang Permadi; Kotimah
Jurnal Ilmiah Ekonomi Syariah Vol. 1 No. 1 (2023): Volume 1 No. 1, Juli 2023
Publisher : LPPM INSTITUT AGAMA ISLAM HASANUDDIN PARE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam pemikiran al-Mawardi pemimpin merupakan asas yang dapat meneguhkan prinsip-prinsip agama termasuk diantaranya sesuatu yang menunjang kemaslahatan hidup sehingga urusan umat tertata dengan baik, yang pada akhirnya melahirkan pemerintahan yang unggul. Menurut al-Mawardi imamah berfungsi mengganti peranan kenabian dalam memelihara agama dan mengatur dunia. Posisi imamah ini mempunyai implikasi moral untuk berusaha menciptakan kesejahteraan hidup bersama berdasarkan prinsip persamaan dan keadilan. Yang dimaksud oleh al-Mawardi dengan pemimpin adalah imamah, khalifah, raja, shulthan atau kepala Negara, dan dengan demikian Mawardi memberikan juga baju politik. Menurutnya, Allah mengangkat untuk umatnya seorang pemimpin sebagai pengganti Nabi SAW, untuk mengamankan agama, dengan disertai mandat politik. Dengan demikian seorang imam disatu pihak adalah pemimpin agama, dan dipihak lain adalah pemimpin politik.. Konsep pemimpin dalam Islam menurut al-Mawardi tidak bertentangan dengan syariat Islam dan sesuai atau sejalan dengan konsep pemimpin dalam Islam itu sendiri. Karena pada dasarnya pemikiran- pemikiran al-Mawardi khususnya tentang pemimpin di dasarkan pada al- Qur‟an dan Sunah serta sejarah pergantian pemimpin pada masa al-khulafa ar-rasydin. Menurut ibn Khaldun dan al-Mawardi orang quraisy termasuk golongan suku mudhar yang dianggap paling perkasa dan berwibawa serta merupakan cikal bakal dari suku lain.
PROSPEK BANK SYARIAH DALAM TREND SETTER INDUSTRI HALAL Yustina Prita Andini; Danang Permadi
Jurnal Ilmiah Ekonomi Syariah Vol. 1 No. 2 (2024): Volume 1 No. 2, Januari 2024
Publisher : LPPM INSTITUT AGAMA ISLAM HASANUDDIN PARE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat ekonomi global saat ini tengah menaruh perhatian yang cukup besar terhadap industri halal yang sedang menjadi trend. Belanja masyarakat muslim dunia terhadap produk industri halal semakin meningkat dari tahun ke tahun. Di sisi lain, perkembangan ekonomi syariah secara global mulai bergeser. Semula mendorong pengembangan industri keuangan syariah. Kini fokusnya menjadi sektor riil. Dasarnya adalah asas syariah. Maka konsep ekonomi halal secara global mulai digaungkan. Di dalamnya terdapat berbagai produk halal yang siap dikembangkan. Namun demikian, terdapat beragam tantangan yang menghadang perbankan syariah dalam rangka menjadi backbone pembiayaan ekonomi syariah di Indonesia. Dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 disebutkan bahwa ekonomi syariah diartikan sebagai sistem ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam. Peluang pengembangan industri halal Indonesia menuju pusat Industri halal dunia yang ditargetkan pada tahun 2024 ada beberapa aspek. Pertama, pengakuan global, Kedua Keuangan, Ketiga, makanan halal, Keempat, wisata halal, dan terakhir adalah aspek halal lifestyle. Tantangan industri halal Indonesia secara umum berasal dari eksternal dan internal bangsa Indonesia. Tantangan Eksternal terdiri dari tiga tantangan, yakni banyaknya negara pesaing, belum tersedianya keseragaman sertifikasi halal yang disepakati secara global, dan ketidakkompakan negara-negara muslim dalam menetapkan standar produk halal. Adapun tantangan yang berasal dari internal bangsa Indonesia terdiri dari, kurangnya halal awareness pada masyarakat Indonesia, adanya problematika dari UndangUndang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, dan rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia untuk berkompetisi. Selain tantangan tersebut juga terdapat kendala yang dihadapi masyarakat Indonesia menuju pusat halal dunia.
Analisis Kepastian Hukum Kontrak Digital pada Platform Shopee Perspektif Perikatan Syariah dan Hukum Positif Indonesia Imam Mahmudi; Danang Permadi
Al-Muttaqin : Jurnal Studi, Sosial, dan Ekonomi Vol. 7 No. 2 (2026)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mmojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong transformasi dalam kegiatan perdagangan melalui hadirnya platform perdagangan elektronik (e-commerce). Salah satu platform yang banyak digunakan di Indonesia adalah Shopee, yang memanfaatkan kontrak digital (e-contract) sebagai dasar hubungan hukum antara para pihak dalam transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum kontrak digital pada platform Shopee berdasarkan perspektif hukum positif Indonesia dan perikatan syariah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, serta sumber hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak digital pada platform Shopee telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Dari perspektif hukum Islam, kontrak digital juga telah memenuhi rukun dan syarat akad, yaitu adanya aqid (para pihak), ma'qud alaih (objek akad), maudhu' al-'aqd (tujuan akad), dan shighat al-'aqd (ijab dan qabul). Dengan demikian, kontrak digital pada platform Shopee memiliki keabsahan dan kepastian hukum baik menurut hukum positif Indonesia maupun hukum Islam.