Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong transformasi dalam kegiatan perdagangan melalui hadirnya platform perdagangan elektronik (e-commerce). Salah satu platform yang banyak digunakan di Indonesia adalah Shopee, yang memanfaatkan kontrak digital (e-contract) sebagai dasar hubungan hukum antara para pihak dalam transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum kontrak digital pada platform Shopee berdasarkan perspektif hukum positif Indonesia dan perikatan syariah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, serta sumber hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak digital pada platform Shopee telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Dari perspektif hukum Islam, kontrak digital juga telah memenuhi rukun dan syarat akad, yaitu adanya aqid (para pihak), ma'qud alaih (objek akad), maudhu' al-'aqd (tujuan akad), dan shighat al-'aqd (ijab dan qabul). Dengan demikian, kontrak digital pada platform Shopee memiliki keabsahan dan kepastian hukum baik menurut hukum positif Indonesia maupun hukum Islam.
Copyrights © 2026