Meskipun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan PP Nomor 2 Tahun 2022 telah mengakui hak pasien gangguan jiwa untuk memperoleh informasi dan memberikan persetujuan, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak dilema hukum dan etika, terutama karena belum adanya instrumen standar untuk menilai kapasitas pengambilan keputusan pasien serta belum diterapkannya mekanisme supported decision-making sebagaimana dianjurkan oleh CRPD. Rumusan masalah penelitian ini mencakup bagaimana pengaturan dan implementasi prinsip informed consent bagi pasien gangguan jiwa dalam sistem hukum dan praktik pelayanan kesehatan di Indonesia, serta bagaimana formulasi model perlindungan hukum yang menjamin terpenuhinya hak pasien gangguan jiwa dalam pemberian informed consent berdasarkan prinsip otonomi, kapasitas hukum, dan etika medis. Tujuan penelitian adalah menganalisis implementasi informed consent pada pasien gangguan jiwa serta merumuskan model perlindungan hukum yang ideal, seimbang antara penghormatan otonomi pasien dan kebutuhan perawatan kesehatan. Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi teoritis bagi pengembangan ilmu hukum kesehatan, serta manfaat praktis bagi pembuat kebijakan dan tenaga kesehatan dalam merumuskan regulasi maupun prosedur informed consent yang lebih komprehensif dan responsif terhadap hak pasien gangguan jiwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis, yaitu mengkaji hukum sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta memberikan gambaran menyeluruh mengenai pengaturan hukum dan teori terkait informed consent pada pasien gangguan jiwa, sekaligus menganalisis kesenjangan antara norma hukum dan praktik klinis untuk merumuskan model perlindungan hukum yang lebih komprehensif.