Ahmad Sudiro
Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

JUSTICE COLLABORATOR DAN KORUPSI: REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF PEMBARUAN HUKUM PIDANA Doni Hafendi; Ahmad Sudiro
Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 14 No. 1 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2025.v14.i01.p13

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan, kedudukan, serta bentuk perlindungan hukum terhadap justice collaborator dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar, sehingga memiliki peran strategis dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang bersifat kompleks dan terorganisir. Secara normatif, pengaturan mengenai justice collaborator belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun dapat ditemukan secara implisit melalui ketentuan mengenai tujuan pemidanaan dan alasan yang meringankan pidana. Sementara itu, pengakuan terhadap peran justice collaboratorjuga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta diatur secara lebih tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan meliputi perlindungan fisik, perlindungan hukum berupa keringanan pidana, serta perlindungan psikologis dan prosedural. Namun demikian, dalam implementasinya masih terdapat berbagai kendala, seperti belum adanya regulasi yang komprehensif, keterbatasan kapasitas lembaga, lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum, serta adanya stigma negatif dari masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan koordinasi kelembagaan, serta perubahan budaya hukum guna mengoptimalkan peran justice collaborator dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. This study aims to analyze the regulation, position, and legal protection of justice collaborators in combating corruption in Indonesia. A justice collaborator is a perpetrator who cooperates with law enforcement authorities to reveal larger and more complex crimes, thus playing a strategic role in uncovering organized corruption offenses. Normatively, the concept of justice collaborator is not explicitly regulated in Law Number 1 of 2023 concerning the Indonesian Criminal Code, but it can be implicitly derived from provisions regarding sentencing objectives and mitigating factors. Furthermore, recognition of the role of justice collaborators is reflected in Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 and more explicitly regulated in Law Number 13 of 2006 in conjunction with Law Number 31 of 2014. The forms of legal protection provided include physical protection, legal incentives in the form of sentence reduction, as well as psychological and procedural protection. However, its implementation still faces several challenges, such as the absence of comprehensive regulations, limited institutional capacity, weak coordination among law enforcement agencies, and negative social stigma. Therefore, strengthening legal frameworks, improving institutional coordination, and fostering a supportive legal culture are necessary to optimize the role of justice collaborators in combating corruption in Indonesia.
REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: MENAKAR KEADILAN BAGI PEREMPUAN DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA Muhammad Yogi Septiyan Priyono; Ahmad Sudiro
Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 14 No. 1 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2025.v14.i01.p08

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan serta penerapan dan efektivitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 2023 mengandung paradigma baru yang lebih berorientasi pada perlindungan korban, meskipun tidak secara khusus mengatur KDRT sebagai delik tersendiri. Pengaturan perlindungan terhadap perempuan korban KDRT dalam KUHP 2023 diwujudkan melalui ketentuan tindak pidana umum seperti penganiayaan, kekerasan fisik, psikis, dan seksual, serta pengakuan terhadap hak-hak korban, termasuk restitusi dan kompensasi. Keberadaan KUHP 2023 juga tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sebagai lex specialis dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang memperkuat aspek perlindungan dan pemulihan korban. Namun, dalam penerapannya, efektivitas KUHP 2023 masih menghadapi berbagai kendala, seperti budaya patriarki, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta keterbatasan akses korban terhadap perlindungan hukum. Selain itu, faktor ketergantungan ekonomi dan tekanan sosial juga memengaruhi keberanian korban untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga perlindungan korban, serta masyarakat dalam mewujudkan perlindungan hukum yang optimal. Dengan demikian, KUHP 2023 merupakan langkah progresif dalam pembaruan hukum pidana Indonesia, namun implementasinya perlu terus diperkuat agar perlindungan terhadap perempuan korban KDRT dapat terlaksana secara efektif dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan serta penerapan dan efektivitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 2023 mengandung paradigma baru yang lebih berorientasi pada perlindungan korban, meskipun tidak secara khusus mengatur KDRT sebagai delik tersendiri. Pengaturan perlindungan terhadap perempuan korban KDRT dalam KUHP 2023 diwujudkan melalui ketentuan tindak pidana umum seperti penganiayaan, kekerasan fisik, psikis, dan seksual, serta pengakuan terhadap hak-hak korban, termasuk restitusi dan kompensasi. Keberadaan KUHP 2023 juga tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sebagai lex specialis dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang memperkuat aspek perlindungan dan pemulihan korban. Namun, dalam penerapannya, efektivitas KUHP 2023 masih menghadapi berbagai kendala, seperti budaya patriarki, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta keterbatasan akses korban terhadap perlindungan hukum. Selain itu, faktor ketergantungan ekonomi dan tekanan sosial juga memengaruhi keberanian korban untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga perlindungan korban, serta masyarakat dalam mewujudkan perlindungan hukum yang optimal. Dengan demikian, KUHP 2023 merupakan langkah progresif dalam pembaruan hukum pidana Indonesia, namun implementasinya perlu terus diperkuat agar perlindungan terhadap perempuan korban KDRT dapat terlaksana secara efektif dan berkeadilan.