Praktik manipulasi pasar merupakan salah satu bentuk pelanggaran di pasar modal yang dapat mengganggu integritas perdagangan efek, menurunkan kepercayaan investor, dan berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam mencegah serta menindak praktik manipulasi pasar di pasar modal Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan yang luas dalam melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan pemberian sanksi administratif terhadap pelaku manipulasi pasar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, lembaga tersebut juga menjalankan fungsi pencegahan melalui peningkatan keterbukaan informasi, edukasi kepada investor, serta kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia dan aparat penegak hukum. Meskipun demikian, pelaksanaan kewenangan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain perkembangan teknologi transaksi dan semakin kompleksnya pola pelanggaran di pasar modal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, optimalisasi sistem pengawasan berbasis teknologi, serta peningkatan koordinasi antarlembaga guna mendukung efektivitas pencegahan dan penindakan manipulasi pasar di Indonesia.