Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam Mencegah Praktik Manipulasi Pasar di Pasar Modal Indonesia Dini Ihsani; Emiel Salim Siregar; Lola Anggraini; Siska Widiyanti Br Simargolang; Putri Aulia Rahma; Nur Rahmadhani Br Simatupang; Lily Alfionita
ANTHOR: Education and Learning Journal Vol 5 No 3 (2026): Anthor 2026
Publisher : Institut Teknologi Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/anthor.v5i3.583

Abstract

Praktik manipulasi pasar merupakan salah satu bentuk pelanggaran di pasar modal yang dapat mengganggu integritas perdagangan efek, menurunkan kepercayaan investor, dan berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam mencegah serta menindak praktik manipulasi pasar di pasar modal Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan yang luas dalam melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan pemberian sanksi administratif terhadap pelaku manipulasi pasar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, lembaga tersebut juga menjalankan fungsi pencegahan melalui peningkatan keterbukaan informasi, edukasi kepada investor, serta kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia dan aparat penegak hukum. Meskipun demikian, pelaksanaan kewenangan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain perkembangan teknologi transaksi dan semakin kompleksnya pola pelanggaran di pasar modal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, optimalisasi sistem pengawasan berbasis teknologi, serta peningkatan koordinasi antarlembaga guna mendukung efektivitas pencegahan dan penindakan manipulasi pasar di Indonesia.