Salah satu bentuk produk hukum daerah yang bersifat pengaturan adalah Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, beserta Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administrasi terhadap pelanggarannya. Agar produk hukum tersebut diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat, sosialisasi menjadi tahap yang tidak dapat diabaikan, dan di titik inilah peran Pemerintah Kota Binjai menjadi krusial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Pemerintah Kota Binjai dalam mensosialisasikan produk hukum daerah, mengetahui bentuk implementasi sosialisasinya, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dan upaya penanggulangannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang menempatkan norma hukum sebagai objek kajian, dipadukan dengan yuridis empiris melalui data primer di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Pemerintah Kota Binjai tercermin dari keseriusan menyebarluaskan produk hukum daerah melalui Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Binjai. Implementasi sosialisasi dilakukan melalui tiga bentuk utama, yaitu: penyebaran Buku Himpunan Lembaran Daerah dan Himpunan Berita Daerah ke Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal; publikasi produk hukum daerah melalui website dan aplikasi JDIH; serta sosialisasi langsung oleh Perangkat Daerah Pemrakarsa kepada seluruh Perangkat Daerah terkait. Hambatan yang ditemukan antara lain rendahnya inisiatif masyarakat untuk mencari informasi hukum daerah dan terbatasnya anggaran yang menyebabkan sosialisasi langsung jarang terlaksana. Upaya mengatasinya dilakukan dengan mensosialisasikan aksesibilitas publik atas produk hukum daerah serta mengalokasikan anggaran khusus agar jangkauan sosialisasi Peraturan Daerah dapat diperluas.