Sektor pertambangan merupakan salah satu sumber strategis pendapatan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di Central Bengkulu Regency, potensi pertambangan batu bara yang cukup besar memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, namun dalam praktiknya masih ditemukan berbagai persoalan terkait kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pajak pertambangan daerah serta mengkaji dugaan pelanggaran kewajiban pajak oleh PT Ratu Samban Mining. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) melalui studi kepustakaan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik interpretasi hukum dan analisis doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pajak pertambangan daerah mengacu pada Law Number 28 of 2009 concerning Regional Taxes and Regional Retributions serta Regional Regulation of Central Bengkulu Regency Number 2 of 2012. Dugaan pelanggaran yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian pelaporan produksi dan keterlambatan pembayaran pajak yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan pengawasan, transparansi pelaporan, dan kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan pajak pertambangan guna mendukung tata kelola sumber daya alam yang akuntabel dan berkeadilan.